Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Skm | Agus Saini | 1.M. Junid Pr 2.Baharuddin |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jan. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Skm | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jan. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS, Penggugat mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo pada Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: Dalam Provisi:
Dalam Putusan Sela:
Dalam Pokok Perkara:
Berdasarkan Alas Hak/Bukti Kepemilikan Tanah berupa:
Merupakan Hak Milik Penggugat Yang Sah; 3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah mengganggu, mengklaim dan menguasai serta menikmati hasil dari Pohon Kelapa Sawit di atas Tanah Hak Milik Penggugat tersebut pada Petitum angka 2 di atas, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat; 4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Tanah Hak Milik Penggugat beserta dengan kebun kelapa sawit diatasnya yang tersebut pada Petitum angka 2 di atas, dalam keadaan baik dan kosong dari bangunan dan tumbuhan yang didirikan dan ditanam oleh Para Tergugat serta terbebas dari segala bentuk perikatan apapun dengan pihak ketiga manapun, paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura) maka dapat dilakukan eksekusi dengan bantuan alat Negara; 5. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus atas Kerugian materiil dan Immateriil yang diderita oleh Penggugat yaitu: 5.1 Kerugian Materiil dengan total sebesar Rp. 504.000.000,- (lima ratus empat juta Rupiah), sebagaimana dalam rincian pada Posita angka 3.2; dan 5.2 Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah); 6. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan seluruh amar Putusan terkait pembayaran kerugian materiil dan immateriil dalam Petitum angka 5, dengan tanpa syarat paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela maka dilakukan secara eksekusi atas harta benda milik Para Tergugat sampai tercukupinya kerugian materiil dan immateriil terhadap Penggugat; 7. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / hari keterlambatan; 8. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan yang telah diletakkan; 9. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |