Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2022/PN Skm ADNAN HS 1.SAID ISA QURAIS
2.PEMERINTAHAN GAMPONG BLANG ARA KEUDE
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2022/PN Skm
Tanggal Surat Rabu, 26 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADNAN HS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Miswar, S.HADNAN HS
Tergugat
NoNama
1SAID ISA QURAIS
2PEMERINTAHAN GAMPONG BLANG ARA KEUDE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah, SH.,M.H.SAID ISA QURAIS
2T. Fitra Yusriwan, SHSAID ISA QURAIS
Turut Tergugat
NoNama
1Usman PARI
2NUR AJIZAH
3NUR SABITAH
4PEMERINTAHAN CAMAT KECAMATAN SENAGAN TIMUR
5PEMERINTAHAN GAMPONG MON BATEUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah sebidang tanah dengan luas ± 8.034 m2 dengan panjang ±103 m dan lebar ±78 m, yang dahulu terletak di Blang Ara (Mukim Blang Ara) Kecamatan Seunagan Daerah Tingkat II Aceh Barat, dengan batas-batasnya:

 

Utara               : Jalan Jeuram – Blang Ara

Selatan            : Tanah Lampoh Tgk. M. Daud/ Basyah

Timur               : Tanah Lampoh Utoh Harun

  •               : Tanah Sawah Kalam

 

Sekarang terletak di Gampong Blang Ara Keude Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

Utara               : Dengan Tanah Lampoh Tgk. M. Daud/ Basyah

Selatan            : Dengan Jalan Jeuram-Blang Ara

Timur               : Dengan Tanah Lampoh Utoh Harun

Barat              : Dengan Jalan Desa/ Tanah Sawah kalam

 

3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Akte Jual Beli Nomor 30/1/SNG/1983, tanggal 02 Maret 1983 yang dibuat dihadapan Camat Seunagan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

4. Menyatakan seluruh surat yang dimiliki TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang berkaitan dengan tanah Aquo tersebut dinyatakan batal serta tidak memiliki kekuatan hukum.

5. Menyatakan Kwitansi Pelunasan PENGGUGAT kepada Alm. MOHD. ARIEF BUGEH sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mengklaim dan menguasai tanah milik PENGGUGAT tanpa didasari oleh alas hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum.

7. Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar kerugian materiil dan immaterial Penggugat yang totalnya adalah Rp. 1.226.200.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). kepada Penggugat secara tunai.

8. Memerintahkan kepada TERGUGAT I menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bersih tanpa dibebani hak tanggungan atau jaminan dalam bentuk apapun, serta memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membongkar apapun diatasnya paling lambat 1 (Satu) minggu setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (in-kracht).

9. Menghukum TERGUGAT-TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa.

11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila  TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in-kracht).

12. Menyatakan putusan perkara ini dapat di jalankan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.

13. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

SUBSIDER:

 

Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini mempunyai pandangan hukum dan atau pemikiran lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)..

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak