Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2022/PN Skm Hendra Siti Aminah Binti Udin Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2022/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-299/V/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Hendra
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Siti Aminah Binti Udin Barat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KRONOLOGIS PERKARA

TINDAK PIDANA RINGAN

----- Bahwa Saudari SITI AMINAH Binti UDIN BARAT Pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 + sekira pukul 11.30 Wib, atau pada suatu waktu setidak-tidaknya disatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Penganiayaan, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Saudari SITI AMINAH Binti UDIN BARAT dengan cara : 

. Pada Hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 + sekira pukul 11.30 Wib, telah terjadi Penganiayaan di Desa Cot Rambong Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya tepatnya dijalan perkebunan kelapa sawit milik PT. FAJAR BAIZURI dan juga di Kantor PT. FAJAR BAIZURI yang dilakukan oleh Saudari SITI AMINAH Binti UDIN BARAT terhadap diri Saudari DEFI HAFNIDA dengan cara pada saat Saudari SITI AMINAH Binti UDIN BARAT berpapasan dengan Saudari DEFI HAFNIDA dan juga Saudari KARSINI dijalan perkebunan tersebut kemudian Saudari SITI AMINAH Binti UDIN BARAT memarkirkan honda yang dikendarainya pada saat itu selanjutnya langsung menghampiri Saudari DEFI HAFNIDA dan setelah terjadi cekcok mulut kemudian Saudari SITI AMINAH Binti UDIN BARAT menampar Saudari DEFI HAFNIDA dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 kali mengenai pipi sebelah kiri Saudari DEFI HAFNIDA selanjutnya Saudari SITI AMINAH Binti UDIN BARAT menampar lagi pipi sebelah kanan Saudari DEFI HAFNIDA dengan menggunakan tangan kirinya sebanyak 1 kali dan akibat dari Penganiayan tersebut Saudari DEFI HAFNIDA mengalami luka gores dan juga mengeluarkan darah dibagian pipi sebelah kanannya kemudian kejadian tersebut dileraikan oleh Saudari KARSINI selanjutnya Saudari DEFI HAFNIDA mengajak Saudari SITI AMINAH Binti UDIN BARAT untuk menyelesaikan masalah tersebut dikantor Afdeling 5 dan pada saat diperjalan menuju kantor Afdeling 5 tepatnya dijambo seng Saudari DEFI HAFNIDA berhenti dan mengajak Saudara IWAN, Saudara KINAR dan juga Saudara JAMIL untuk pergi kekantor dengan tujuan menyelesaikan masalah tersebut kemudian Saudari SITI AMINAH Binti UDIN BARAT mendesak sambil mendorong-dorong Saudari DEFI HAFNIDA agar segera pergi kekantor dan pada saat itu Saudari SITI AMINAH Binti UDIN BARAT meninju lagi dibagian punggung Saudari DEFI HAFNIDA sambil menyampaikan ” hoi lihat ini, asal kalian tahu iya dia ini lonte-lonte ” selanjutnya Saudari KARSINI dan Saudari DEFI HAFNIDA melanjutkan lagi pergi menuju kantor Afdeling 5 dan setelah sampai didepan kantor Saudari SITI AMINAH Binti UDIN BARAT meninju lagi Saudari SITI AMINAH Binti UDIN BARAT dan bagian punggung sebelah kirinya dan pada saat itu dilihat oleh Saudara KHAIRIL dan setelah didalam kantor terjadi lagi cekcok mulut antara Saudari SITI AMINAH Binti UDIN BARAT dengan Saudari DEFI HAFNIDA selanjutnya dileraikan oleh Saudara MESRAN dan juga Saudara KHAIRIL. 

. Bahwa sebab Saudari SITI AMINAH Binti UDIN BARAT melakukan Penganiayaan tersebut terhadap diri Saudari DEFI HAFNIDA karena Saudari SITI AMINAH Binti UDIN BARAT marah dan cemburu setelah Saudari SITI AMINAH Binti UDIN BARAT mendengar pengakuan dari suaminya (Saudara MESRAN) yang bahwa Saudari DEFI HAFNIDA pernah membukakan kancing bajunya dan kemudian memperlihatkan payudaranya kepada Saudara MESRAN dan kemudian menyuruh Saudara MESRAN untuk memegang dan juga menghisap payudaranya Saudari DEFI HAFNIDA

. Bahwa berdasarkan keterangan dari Saudari DEFI HAFNIDA pada jawaban poin nomor 12 dalam Berita Acara Pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 10.02 Wib, ” akibat dari Penganiayaan yang dilakukan oleh Saudari SITI AMINAH Binti UDIN BARAT tersebut tidak mengakibatkan Saudari DEFI HAFNIDA menjadi sakit, dan Saudari DEFI HAFNIDA juga tidak ada terhalang melakukan perkejaan sehari-hari, karena setelah kejadian tersebut keesokan harinya Saudari DEFI HAFNIDA juga masih bisa masuk kerja di PT. FAJAR BAIZURI ”.

. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 006 / VER / RSUD-SIM/2022 tanggal 20 Januari 2022 yang ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa (dr. TEUKU RAHMAD ZIKIR AULIA) menerangkan kesimpulan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan bernama DEFI HAFNIDA umur 39 tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan luka gores dipipi sebelah kanan bawah dengan ukuran panjang + 5x4 cm dan memar dibagian punggung sebelah kiri dengan ukuran + 5x4 cm yang diakibatkan oleh trauma benda tumpul. 

. Bahwa pihak desa dan juga keluarga Saudari SITI AMINAH Binti UDIN BARAT sudah pernah mengupayakan perdamain/penyelesaian perkara tersebut dengan keluarga Saudari DEFI HAFNIDA secara adat ditingkat desa, tetapi tidak ada titik temu.

.         Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Saudari SITI AMINAH Binti UDIN tersebut,  Saudari SITI AMINAH Binti UDIN disangkakan melanggar Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya