Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2023/PN Skm | M. Ali Hasyimi | 1.Syawali 2.Tata |
Tidak Memenuhi Syarat Formil |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Feb. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2023/PN Skm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Feb. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 15/YARA/II/NR/2023 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat memohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan memutuskan perkara a quo pada Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk menjatukan putusan sebagai berikut : Dalam Provisi : Memerintahkan Para Tergugat agar menghentikan segala aktifitas/kegiatan serta mengosongkan Objek Tanah Sengketa yang tersebut pada Posita A.6 dan A.9 selama Proses hukum berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap ; Dalam Putusan Sela Menerima dan mengabulkan Sita Jaminan yang dimohonkan Penggugat sebagaimana tersebut dalam posita D.2; Dalam Primair :
2. Menyatakan sebidang tanah dengan ukuran Dan batas-batas sebagai berikut:
2.1. Sebagian dari bidang tanah Hak Milik Penggugat dengan ukuran kurang lebih seluas 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Dusun Beringin Jaya Gampong Simpang Peut Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Aceh. Dengan batas-batas sebagai berikut: Utara berbatas dengan tanah Tgk Mahmud---------------------(8 m). Selatan berbatas dengan tanah Tgk Mahmud-------------------(8 m). Timur berbatas dengan tanah Kuburan -------------------------(30 m). Barat berbatas dengan tanah Tgk Mahmud --------------------(30 m). 2.2. Sebagian dari bidang tanah Hak Milik Penggugat dengan ukuran kurang lebih seluas 510 m2 (lima ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Dusun Beringin Jaya Gampong Simpang Peut, sekarang beralih ke Gampong Blang Teungoh Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Aceh. Dengan batas-batas sebagai berikut: Utara berbatas dengan tanah Tgk Mahmud---------------------(30 m). Selatan berbatas dengan tanah K Abdullah---------------------(30 m). Timur berbatas dengan tanah Abdul Halim --------------------(17 m). Barat berbatas dengan Lung Irigasi -----------------------------(17 m).
“MERUPAKAN TANAH HAK MILIK PENGGUGAT”
3. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Tanah Hak Milik Penggugat tersebut.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini. 5. Menyatakan Sah dan berharga atas Sita Jaminan yang telah diletakkan;
6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat;
7. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara bersama-sama untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; Dalam Subsidair Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang mengadili dan memutuskan Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |