Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2023/PN Skm 1.ATMARIADI, S.H., M.H.
2.AHMAD BUCHORI,S.H.
ALI BASYAH R Bin RUSTAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2023/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2072/L.1.29/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ATMARIADI, S.H., M.H.
2AHMAD BUCHORI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI BASYAH R Bin RUSTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ALI BASYAH R Bin RUSTAM pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Desa Kuta Sayeh Kecamatan Seunagan Kabupten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Suka makmue, secara tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied Petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Berawal pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Sapek Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu hiline Pick-up dengan Nopol BL 8192 EV yang bermuatan 6 (enam) drum kosong berwarna biru dengan masing-masingnya berukuran 200 (dua ratus) lirter bermaksud mencari minyak jenis solar disekitaran wilayah Meulaboh dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi sehingga memperoleh keuntungan, selanjutnya setelah sampai di Desa Runding Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat terdakwa berhenti diwarung/ kedai kopi pinggir jalan, kemudian sekira pukul 19.30 wib terdakwa melihat 3 (tiga) orang pengendara becak yang tidak dikenalnya membawa minyak jenis solar dalam jirigen untuk boat (Kapal nelayan) di Kabupaten Aceh Barat, lalu terdakwa memberhentikan dan bermaksud hendak membeli minyak jenis solar tersebut dengan kesepakatan harga perliternya Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah), selanjutnya terdakwa mengajak 3 (tiga) orang pengendara becak yang membawa minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah ketempat sepi dijalan calok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat lalu memindahkan minyak jenis solar yang ada didalam dijirigen tersebut kedalam drum ukuran 200 (dua ratus) liter warna biru milik terdakwa dengan cara mengangkat jirigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak jenis solar kedalam drum milik terdakwa dengan menggunakan corong dibantu oleh 3 (tiga) orang pemilik becak, kemudian sekira pukul 22.30 wib terdakwa yang telah memindahkan semua minyak jenis solar tersebut kedalam drum miliknya selanjutnya kembali kerumahnya di Desa Sapek Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya.----------------------------

------------- Bahwa saksi Jaka Putra Bin Usni Ambri bersama saksi Iqbal Ardeis serta personil Satlantas Polres Nagan Raya pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 wib melakukan patroli di Desa Kuta Sayeh Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya telah memberhentikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu hiline Pick-up dengan Nopol BL 8192 EV yang dikendarai terdakwa bermuatan tertutup tenda warna biru yang diketahui membawa minyak solar sejumlah 6 (enam) drum warna biru berukuran masing-masingnya 200 (dua ratus) liter yang berisikan minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan volume 1.200 (seribu dua ratus)  liter yang yang diakui milik terdakwa tanpa dilengkapi ijin pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.-------------------------------------------------------------------------------

------------- Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan pembelian BBM bersubsidi tidak memiliki Izin Usaha dari pemerintah pusat dan tanpa penugasan penyaluran bahan bakar minyak JBT (jenis bahan bakar minya tertentu) oleh badan pengatur sesuai pasal 4 peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang penyedian, pendistribusian dan harga jual Eceran bahan bakar minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.---------------------------------

------------- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 7626/KKF/2023 tanggal 7 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sumut dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, M.Si dan Rafles Tampubulon, M.Si selaku pemeriksana barang bukti berupa 6 (enam) botol plastik yang masing-masing berisikan 500 (lima ratus) mili liter cairan yang disita dan disisihkan penyididk dari tersangka a.n. Ali Basyah R. Bin Rustam adalah bahan bakar minyak (BBM) hidrokarbon hasil olahan minyak bumi jenis solar.-----

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang -Undang.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya