Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Skm 1.Teuku Raja (TR) KEUMALA alias RAJA MALA
2.JASMIAH
1.Presiden RI melalui Gubernur Pemerintah Aceh melalui BUPATI Kabupaten Nagan Raya
2.Kementerian Agraria dan Tata ruang Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya
3.Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Nagan Raya
4.Kepala Pemerintahan Desa Lueng Baro Kec. Suka Makmue Kab. Nagan Raya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Skm
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Teuku Raja (TR) KEUMALA alias RAJA MALA
2JASMIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUZAKIR, S.H.I., CILTeuku Raja (TR) KEUMALA alias RAJA MALA
2MUZAKIR, S.H.I., CILJASMIAH
Tergugat
NoNama
1Presiden RI melalui Gubernur Pemerintah Aceh melalui BUPATI Kabupaten Nagan Raya
2Kementerian Agraria dan Tata ruang Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya
3Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Nagan Raya
4Kepala Pemerintahan Desa Lueng Baro Kec. Suka Makmue Kab. Nagan Raya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Primair :

  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    Menghukum tanah dengan luas 20.587 m2 (dua puluh ribu lima ratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di jantung ibu kota Kabupaten Nagan Raya , yaitu pada Gunong Ujong Jeurat Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue dahulunya kecamatan senagan , Kabupaten Nagan Raya dengan batas batas sebagai beriku :
    Utara    : dengan tanah Adnan Keuta (150 Meter)
    Timur    : dengan Tanah Kebun Desa (135 Meter)
    Selatan  : dengan Tanah Bolo (155 Meter)
    Barat     : dengan Tanah K. Sulaiman/ Mahyuddin/ Hasan B (135 Meter)
    Adalah sah tanah hak milik para Penggugat;

3. Menyatakan surat Keterangan tanah berdasarkan surat dasar Keterangan Hak Milik dari kepala Desa Lueng Baro kecamatan Suka Makmue tertanggal 16 juni 1989, jauh 13 tahun  sebelum lahirnya kabupaten Nagan Raya (2002), mempunyai sebidang tanah adat bukan tanah Negara, yang  menjadikan tanah Hak Milik Sah kepunyaannya,  dengan luas 20.587 m2 (dua puluh ribu lima ratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di jantung ibu kota Kabupaten Nagan Raya , yaitu pada Gunong Ujong Jeurat Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue dahulunya kecamatan senagan , Kabupaten Nagan Raya dengan batas batas sebagai beriku :
Utara    : dengan tanah Adnan Keuta (150 Meter)
Timur    : dengan Tanah Kebun Desa (135 Meter)
Selatan  : dengan Tanah Bolo (155 Meter)
Barat     : dengan Tanah K. Sulaiman/ Mahyuddin/ Hasan B (135 Meter)
adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;

4. Menyatakan  putusan perkara  20/Pdt.G/2004/PN-MBO tanggal 7 januari tahun 2006  adalah tidak sah, cacat hukum dan haruslah di batalkan;

5. Menyatakan putusan  perkara nomor 1/Pdt.P.Kony/2017/PN-MBO tanggal 27 Agustus 2017  tentang uang titipan ke Pengadilan Negeri Meulaboh  adalah tidak sah, cacat hukum dan haruslah di batalkan;

6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap  para Penggugat;

7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada para penggugat seluruhnya sebesar Rp 5.417.400.000,- (lima milyar empat Ratus tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah);

8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi;

10. Menghukum Tergugat  I   untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

SUBSIDAIR :
Bilamana Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak