Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2020/PN Skm | Erna Tember | Sukarmin | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jul. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2020/PN Skm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jul. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 153.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT telah menyerahkan uang kepada TERGUGAT berdasarkan kwitansi-kwitansi Penerimaan Uang yang ditandatangani oleh TERGUGAT dan saudara Marzuki Ali serta Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 29 Juli 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan total sebesar sebesar Rp. 153.000.000,-00 (seratus lima puluh tiga juta rupiah) dengan perincian :
3. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT telah menerima uang sejumlah Rp. 153.000.000,-00 (seratus lima puluh tiga juta rupiah) dari PENGGUGAT; 4. Menyatakan hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) yang merugikan Penggugat. 5. Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT telah mengalami kerugian materiil Rp. 153.000.000,-00 (seratus lima puluh tiga juta rupiah) akibat dari perbuatan TERGUGAT; 6. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil akibat Ingkar Janji ( Wanprestasi ) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus dan tanpa syarat apapun sebesar : 153.000.000,-00 (seratus lima puluh tiga juta rupiah) 7. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini; 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang milik TERGUGAT berupa;
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya keberatan dari TERGUGAT; 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |