Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa Marhaban Bin Alm Zainuddin pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar Pukul 15.20 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar Pukul 15.20 WIB bertempat di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya tepatnya di tempat pemungutan suara (TPS) 03, datang terdakwa Marhaban dengan membawa surat model C pemberitahuan atau surat undangan atas nama orang lain yaitu Muklis yang terdaftar di TPS 03 kemudian terdakwa memberikan surat model C pemberitahuan kepada saksi Desi Ratnasari yang merupakan anggota KPPS di TPS 03 setelah menunggu beberapa saat terdakwa menerima 5 (lima) surat suara dari saksi Cut Mahsuri selanjutnya terdakwa memberikan suaranya di TPS 03 tersebut yang bukan atas nama terdakwa sendiri dan setelah mencoblos surat suara lalu dimasukan kedalam kotak suara kemudian terdakwa langsung keluar dari TPS 03 tanpa memasukan jarinya kedalam tinta sebagai penanda telah memilih.
-
- Bahwa dihari yang sama sekitar pukul 15.40 WIB terdakwa menuju ke TPS 01 dengan membawa surat model C pemberitahuan atau surat undangan atas nama terdakwa sendiri kemudian terdakwa memberikan surat model C pemberitahuan kepada anggota KPPS di TPS 01 lalu terdakwa menerima 5 (lima) surat suara kemudian dicoblos dan memasukannya kedalam kotak suara selanjutnya terdakwa memasukan jarinya kedalam tinta sebagai penanda telah memilih.
- Bahwa pada saat terdakwa keluar dari TPS 01, datang saksi Fadli yang sedang berada di lokasi tersebut lalu menghampiri terdakwa dan menanyakan kenapa terdakwa melakukan pencoblosan dua kali di TPS yang berbeda yang oleh terdakwa tidak mengakuinya namun setelah saksi Fadli mengatakan ada saksi yang melihat terdakwa melalukan pencoblosan dua kali, barulah terdakwa mengakuinya selanjutya terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian yang sedang melaksanakan pengamanan TPS di Desa Lamie tersebut.
-
- Adapun 5 (lima) surat suara yang dimasukan terdakwa kedalam kotak suara di TPS 03 dan TPS 01 dengan jenis surat suara sebagai berikut :
- Surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden
- Surat suara Calon Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
- Surat suara Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Surat suara Calon Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
- Surat suara Calon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. ---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa Marhaban Bin Alm Zainuddin pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar Pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negerei Suka Makmue yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar Pukul 14.30 WIB bertempat di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, terdakwa mengambil surat model C pemberitahuan atau surat undangan atas nama Muklis yang merupakan adik kandung terdakwa selanjutnya sekitar pukul 15.20 WIB dengan membawa surat model C pemberitahuan atau surat undangan tersebut yang terdaftar di TPS 03 kemudian terdakwa menggunakannya lalu dimasukan kedalam kotak suara kemudian terdakwa langsung keluar dari TPS 03 tanpa memasukan jarinya kedalam tinta sebagai penanda telah memilih.
-
- Bahwa setelah memilih di TPS 03 terdakwa kembali memilih lagi di TPS 01 dihari yang sama sekitar pukul 15.40 WIB terdakwa menuju ke TPS 01 dengan membawa surat model C pemberitahuan atau surat undangan atas nama terdakwa sendiri kemudian terdakwa memberikan surat model C pemberitahuan kepada anggota KPPS di TPS 01 lalu terdakwa menerima 5 (lima) surat suara kemudian dicoblos dan memasukannya kedalam kotak suara selanjutnya terdakwa memasukan jarinya kedalam tinta sebagai penanda telah memilih.
-
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilihat oleh saksi Fadli dan saksi M. Hizban yang sedang berada di lokasi tersebut lalu saksi Fadli menghampiri terdakwa dan menanyakan kenapa terdakwa melakukan pencoblosan dua kali di TPS yang berbeda yang oleh terdakwa tidak mengakuinya namun setelah saksi Fadli mengatakan ada saksi yang melihat terdakwa melalukan pencoblosan dua kali, barulah terdakwa mengakuinya selanjutya terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian yang sedang melaksanakan pengamanan TPS di Desa Lamie tersebut.
-
- Adapun 5 (lima) surat suara yang dimasukan terdakwa kedalam kotak suara di TPS 03 dan TPS 01 dengan jenis surat suara sebagai berikut :
- Surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden
- Surat suara Calon Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
- Surat suara Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Surat suara Calon Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
- Surat suara Calon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. --------------------------------------------------- |