Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2023/PN Skm Mailiza Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2023/PN Skm
Tanggal Surat Senin, 12 Jun. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mailiza
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan Alasan-alasan tersebut di atas Pemohon Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar sudi kiranya menerima Permohonan Pemohon dan Memanggil Pemohon untuk didengar keterangan di persidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengganti tempat lahir Pemohon dari Krueng Baru menjadi Krueng Batu;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagan Raya untuk mencatat Perubahan tempat lahir Pemohon tersebut pada buku register catatan sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak