Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Emil Hakim,SH. | YUSNIAR P binti Puteh | 2 | Emil Hakim,SH. | Nani erlinda binti Puteh Harun | 3 | Emil Hakim,SH. | Erliati binti Abdullah satri | 4 | Emil Hakim,SH. | Sri Khairiyah binti Abdullah Satri | 5 | Emil Hakim,SH. | Eva Saatriani binti Abdullah Satri | 6 | Emil Hakim,SH. | Elviana binti Yaman Firdaus |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah seluas lebih kurang 2.250 m2 yang terletak di Desa Pante Ceuremen, Kec. Seunagan, Kabupaten Nagan Raya dengan ukuran :
Panjang 60 (enam puluh ) Meter dan Lebar 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Meter
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : dengan tanah Tgk. Imum Daud
Timur : dengan Jalan Ke Sungai
Adalah milik para Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan turut Tergugat I, turut tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II tehadap objek sengketa yang dibuat di hadapan PPAT T. Baswedan SH., Mkn batal secara hukum;
- Menyatakan Cacat hukum Akta Jual Beli (AJB) objek sengketa antara penjual Dosermen bin Nyak Neh dan pembeli Fajri Arsah bin Abdurrahman yang dibuat di hadapan PPAT T. Baswedan SH., Mkn., maka oleh karena itu layak secara hukum AJB tersebut untuk dibatalakan;
- Menyatakan segala bentuk surat-surat yang dikeluarkan oleh turut tergugat I batal demi hukum, khususnya yang berkaitan dengan Objek sengketa;
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada para pengugat seperti semula dalam keadaan kosong tanpa ada bangunan diatasnya dan tidak terikat dengan pihak ketiga;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek sengketa dalam perkara A quo yang terletak terletak di Desa Pante Ceuremen, Kec. Seunagan, sekarang Kabupaten Nagan Raya, dengan batas-batas sebagai berikut :
Luas : lebih kurang 2.250 m2
Utara : dengan tanah Tgk. Imum Daud
Timur : dengan Jalan Ke Sungai
- Menghukum para tergugat membayar kerugian sebesar Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah)
Dengan rincian sebagai berikut :
- Ganti Rugi kerusakan tanah akibat pengerukan fodasi dan mendirikan bangunan sehingga tanah tidak dapat lagi dijadikan perkebunan: Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
- Ganti rugi kerusakan tanaman : Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Ganti rugi tanah tidak dapat dimanfaatkan selama dikuasai Tergugat Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
- Kerugian Moril :
Bahwa akibat perbuatan para Tergugat yang menguasai Objek sengketa secara melawan hukum telah menimbulkan kerugian moril bagi diri para Penggugat karena terhalang untuk memanfaatkan segala potensi Objek sengketa, hal mana bila dinilai dengan uang setara dan patut ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) sehari setiap bilamana lalai menjalani isi Putusan ini, terhitung sejak Putusan ber kekuatan hukum tetap;
- Menghukum turut tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum para Tergugat dan turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsider
Apabila Pengadilan Negeri Suka Makmue berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya ( ex eaquo et bono ) |