Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/LH/2024/PN Skm 1.Zulkifli, S.H.
2.AHMAD BUCHORI,S.H.
3.BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
4.YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
5.BAGUS AGUNG SANTOTO, S.H.
1.SAIFUDDIN Bin Alm NAHARUDDIN
2.HENDRI Bin NAZARUDDIN
3.JAMALIDAN Bin YUSRI
4.SYAHRUL BAHRI Bin ABDURRAHMAN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 1/Pid.B/LH/2024/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-02/L.1.29/Eku.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Zulkifli, S.H.
2AHMAD BUCHORI,S.H.
3BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
4YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
5BAGUS AGUNG SANTOTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUDDIN Bin Alm NAHARUDDIN[Penahanan]
2HENDRI Bin NAZARUDDIN[Penahanan]
3JAMALIDAN Bin YUSRI[Penahanan]
4SYAHRUL BAHRI Bin ABDURRAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I Saifuddin Bin Alm Naharuddin, terdakwa II Hendri Bin Nazaruddin, terdakwa III Jamalidan Bin Yusri, terdakwa IV Syahrul Bahri Bin Abdurrahman Sdr. Khairul (nama panggilan bang Agam) (Dpo) dan Sdr. Nasrul (Dpo), pada hari rabu tanggal 13 September 2023 dan pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023, bertempat di Desa Tuwi Bunta Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadailan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan Penambangan tanpa izin, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 September 2023, sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa I Saifuddin Bin (Alm) Naharuddin dihubungi melalui hand phone oleh Sdr. Nasrul (Dpo) menawarkan pekerjaan sebagai operator alat berat milik Sdr. Nasrul (Dpo) untuk melakukan kegiatan penambangan emas milik Sdr. Khairul (Bang Agam) (Dpo) di Desa Tuwi Bunta Kec. Beutong Kab. Nagan Raya dan oleh terdakwa I Saifuddin Bin Alm Naharuddin menyanggupinya dan terdakwa I Saifuddin Bin Alm Naharuddin mulai bekerja sebagai operator alat berat dilokasi pertambangan emas di Desa Tuwi Bunta Kec. Beutong Kab. Nagan Raya sejak tanggal 6 September 2023 dan pada saat terdakwa I Saifuddin Bin Alm. Naharuddin dating kelokasi pertambangan, 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator (beko) merk Hitachi warna orange sudah berada di lokasi tambang.
  • Bahwa terdakwa II Hendri Bin Nazaruddin pada hari rabu tanggal 13 September 2023, dihubungi melalui Handphone milik terdakwa I Saifuddin Bin Alm. Naharuddin, ditawari pekerjaan sebagai operator alat berat membantu terdakwa I Saifuddin Bin Alm. Naharuddin dan sejak tanggal tersebut terdakwa II Hendri Bin Nazaruddin mulai bekerja di tambang emas tersebut.
  • Bahwa terdakwa III Jamalidan Bin Yusri pada hari rabu tanggal 25 Oktober 2023 bertemu dengan Sdr. Nasrul (dpo) dirumah orang tuanya di Desa Meunasah Pante Kec. Beutong Kab. Nagan Raya, pada saat tersebut terdakwa III Jamalidan Bin Yusri menanyakan apa boleh terdakwa III Jamalidan Bin Yusri bekerja sebagai tukang Asbuk di pertambangan emas milik Sdr. Khairul (bang gam) (DPO) dan oleh sdr. Nasrul (DPO) boleh, sambil kamu lihat-lihat beko kita dan keesokan harinya tanggal 26 Oktober 2023 terdakhwa III Jamalidan Bin Yusri mulai bekerja ditambang emas tersebut.   
  • Bahwa terdakwa IV Syahrul Bahri Bin Abdurrahman adalah orang sekampung dengan Sdr. Nasrul (Dpo) dan pada saat bertemu, Sdr. Nasrul (Dpo) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa IV. Syahrul Bahri Bin Abdurrahman sebagai pekerja Asbuk/atau tukang Indang di pertambangan emas di Desa Tuwi Bunta Kec. Beutong Kab. Nagan Raya dan terdakwa IV. Syahrul Bahri Bin Abdurrahman sudah bekerja sekitar 1 (satu) bulan lebih di pertambangan emas tersebut.
  • Bahwa terdakwa I Saifuddin Bin (Alm) Naharuddin dan terdakwa II Hendri Bin Nazaruddin selaku operator excavator melakukan penggalian pasir/tanah lalu mengangkutnya dan meletakkan ke dalam asbuk untuk dilakukan pemisahan emas dengan tanah atau pasir, selanjutnya terdakwa III Jamalidan Bin Yusri dan terdakwa IV Syahrul Bahri Bin Abdurrahman sebagai pekerja bagian asbuk melakukan penyaringan dan diindangkan lalu emas yang dihasilkan tersebut diserahkan kepada Sdr. Nasrul (Dpo).
  • Bahwa dalam kegiatan penambangan emas tersebut terdakwa I Saifuddin Bin (Alm) Naharuddin dan terdakwa II Hendri Bin Nazaruddin sebagai operator alat berat mendapatkan perjamnya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan ditambah gaji pokok setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dimana upah perjam dan gaji pokok tersebut dibagi 2 (dua) lagi dengan terdakwa II Hendri Bin Nazaruddin dan uang diberikan langsung oleh Sdr. Nasrul (dpo).
  • Bahwa dalam kegiatan penambangan emas tersebut terdakwa III Jamalidan Bin Yusri dan terdakwa IV Syahrul Bahri Bin Abdurrahman digaji sesuai dengan hasil yang didapat dalam hal ini adalah hasil dari Emas yaitu sebesar 10 persen dari hasil emas yang ditemukan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023, sekira pukul 03.00 wib di Desa Tuwi Bunta Kec. Beutong Kab. Nagan Raya, Tim Subdit IV/Tipiter Dit Reskrimsus Polda Aceh mendatangi lokasi penambangan emas milik Sdr. Khairul (Bang Agam) (Dpo) di Desa Tuwi Bunta Kec. Beutong Kab. Nagan Raya menjumpai terdakwa I Saifuddin Bin (Alm) Naharuddin dan terdakwa II Hendri Bin Nazaruddin, terdakwa III Jamalidan Bin Yusri dan terdakwa IV Syahrul Bahri Bin Abdurrahman  beserta 1 (satu) unit alat berat Jenis Excavator (Beko) Merk Hitachi Warna Orange sedang berada di lokasi penambangan emas dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) dari pemerintah.
  • Bahwa berdasarkan database pada Dinas DPMPTSP Prov. Aceh lokasi penambangan pada titik koordinat N. 04°16°37.16” E. 096°24’35.29” yang berlokasi  di Desa Tuwi Bunta Kec. Beutong Kab. Nagan Raya tidak terdapat nama atau data Sdr. Khairul (Bang Agam) sebagai pemegang komoditas mineral logam  atau dapat dipastikan bahwa Sdr. Khairul (Bang Agam) tidak memiliki Izin Usapa Penambangan (IUP) Komunitas Mineral Logam

            Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya