Petitum |
Berdasarkan Alasan-alasan tersebut diatas Pemohon Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar sudi kiranya menerima Permohonan Pemohon dan Memanggil Pemohon untuk didengar keterangan dipersidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menganti Nama dari Pemohon, Iin Saputra Menjadi Teuku Raja Putra HZ;
- Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagan Raya untuk mencatat Perubahan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) Pemohon tersebut pada buku register catatan Sipil yang bersangkutan;
- Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Pendidikan Untuk Mencatat Perubahan Nama Pemohon di Ijazah SD Iin Saputra dan Ijazah SMP Iin Saputra, Ijazah SMA Iin Saputra Menjadi Teuku Raja Putra HZ, maka dari itu Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar dapat mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
|