Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2023/PN Skm Nurtinah Binti Dakirin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2023/PN Skm
Tanggal Surat Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurtinah Binti Dakirin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan Alasan-alasan tersebut diatas Pemohon Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar sudi kiranya menerima Permohonan Pemohon dan Memanggil Pemohon untuk didengar keterangan dipersidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Mengajukan Tambahan Nama anak Pemohon dari Nama Elshanum menjadi Elshanum Qurrata Ayun Pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) Yang Anak Pemohon miliki Saat ini;
  3. Memerintahkan Kepada dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagan Raya untuk mencatat Tambahan Nama anak Pemohon tersebut pada buku register catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak