Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2023/PN Skm | 1.Teuku Raja (TR) KEUMALA alias RAJA MALA 2.JASMIAH |
1.Presiden RI melalui Gubernur Pemerintah Aceh melalui BUPATI Kabupaten Nagan Raya 2.Kementerian Agraria dan Tata ruang Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya 3.Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Nagan Raya 4.Kepala Pemerintahan Desa Lueng Baro Kec. Suka Makmue Kab. Nagan Raya |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2023/PN Skm | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Nov. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
Primair :
3. Menyatakan surat Keterangan tanah berdasarkan surat dasar Keterangan Hak Milik dari kepala Desa Lueng Baro kecamatan Suka Makmue tertanggal 16 juni 1989, jauh 13 tahun sebelum lahirnya kabupaten Nagan Raya (2002), mempunyai sebidang tanah adat bukan tanah Negara, yang menjadikan tanah Hak Milik Sah kepunyaannya, dengan luas 20.587 m2 (dua puluh ribu lima ratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di jantung ibu kota Kabupaten Nagan Raya , yaitu pada Gunong Ujong Jeurat Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue dahulunya kecamatan senagan , Kabupaten Nagan Raya dengan batas batas sebagai beriku : 4. Menyatakan putusan perkara 20/Pdt.G/2004/PN-MBO tanggal 7 januari tahun 2006 adalah tidak sah, cacat hukum dan haruslah di batalkan; 5. Menyatakan putusan perkara nomor 1/Pdt.P.Kony/2017/PN-MBO tanggal 27 Agustus 2017 tentang uang titipan ke Pengadilan Negeri Meulaboh adalah tidak sah, cacat hukum dan haruslah di batalkan; 6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap para Penggugat; 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada para penggugat seluruhnya sebesar Rp 5.417.400.000,- (lima milyar empat Ratus tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah); 8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi; 10. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; SUBSIDAIR : |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |