Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 sekira pukul 20.00 Wib, saya selaku Asisten divisi IV PT. Socfindo sedang berada dirumah, lalu saya ditelfon oleh Saudara AGUSMAN (centeng) dan memberitahukan “kemarilah pak, ke blok 86 ada ketangkap 1 (satu) unit becak bersama buah kelapa sawit serta ada orangya dan 1 (satu) orang lagi berhasil lari,” setelah mendapat laporan tersebut kemudian saya langsung menuju kelokasi, setibanya dilokasi saya melihat seorang laki – laki sudah diamankan oleh Saudara AGUSMAN, kemudian saya menlfon Saudara SAMIJO (salaku komandan satpam) dan tidak lama kemudian Saudara SAMIJO tiba dilokasi dengan membawa 1 (satu) unit mobil patroli milik perusahaan, setelah itu pelaku dinaikan kedalam mobil tersebut dan pada saat dinaikan kedalam mobil, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diamankan kembali oleh Saudara SAMIJO, dan keterangan dari pelaku, mereka melakukan pencurian tersebut tersebut sekira pukul 15.00 Wib cara mengambil buah kelapa sawit di TPH (tempat pengumpulan hasil) yang sebelumnya sudah dipanen oleh karyawan perusahaan lalu disembunyikan didalam parit dan didalam semak – semak pahon pakis kemudian dimuat atau diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit becak sepeda motor lalu pelaku ditangkap oleh Saudara AGUSMAN sekira pukul 20.00 Wib di blok 86 divisi IV Ds. Alue Geutah Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya, pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut sebanyak 10 (sepuluh) janjang, setelah pelaku berhasil diamankan lalu dibawa ke Polsek Darul Makmur bersama barang bukti untuk melaporkan kejadian tersebut.
Atas kejadian pencurian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar lebih kurang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah,-). |