Petitum |
Berdasarkan alasan – alasan tersebut di atas.Pemohon Memohon Kepada Ketua pengadilan Negri Suka makmue agar sudinya menerima Permohonan Pemohon dan memanggil Pemohon untuk di dengar keterangan dipersidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut Hukum sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menganti Nama Pemohon dari Dahlan menjadi M. Dahlan, tanggal dan bulan lahir 14 Agustus menjadi 10 April dan tempat lahir pemohon dari neubok yee pk menjadi desa pisang tangan-tangan
- Memerintahkan Kepada Kantor Imigrasi kelas II Maulaboh untuk mencatat perubahan tersebut pada Buku register Kantor Imigrasi Kelas II Maulaboh ,Kecamatan Johan Pahlawan , Kabupaten Aceh Barat dan tidak dapat memberi kan suatu kepastian hokum, maka dengan ini Pemohon ingin memohon kepada Hakim Ketua Pengadilan Negri Suka Makmue agar dapat dikabulkan pemohonan Pemohon.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
|