Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.C/2019/PN Skm | FERI SUFRIADI | HARDIYANTO Bin M.SYAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.C/2019/PN Skm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Nov. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/85/XI/2019/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Menerangkan dengan sebenarnya bahwa Pada Hari Rabu tanggal 13 November 2019 sekira Pukul 09.00 Wib Sdr SUYANTO selaku Kabid GTK/PKP mengatakan kepada saya dan juga staff di Dinas Pendidikan Kab Nagan Raya bahwa sanya besok Pada Hari Kamis Tanggal 14 November 2019 sekira 09.00 Wib akan diadakan Pelatihan Peningkatan Mutu dan Kompetensi Guru Kelas Sekolah Dasar Se- Kabupaten Nagan Raya di Aula SKB Kabupaten Nagan Raya selama 3 (tiga) hari, kemudian Sdr SUYANTO mengatakan kepada saya dan juga staff yang lainya bahwa untuk acara ini siapa yang kenak giliran untuk menyediakan Snack nya.------------ Dapat saya jelaskan juga bahwa yang biasanya menyediakan Snack adalah Sdri NURL AFLAH, Umur 28 Tahun, PNS, Desa Simpang Peut Kec Kuala Kab Nagan Raya, Sdr RAHMI FITRIA, Umur 33 Tahun, PNS, Desa Ie Beudoh Kec Seunagan Timur Kab Nagan Raya, Sdri RUSNALIS, Umur 30 Tahun, Honorer, Desa Simpang Peut Kec Kuala Kab Nagan Raya dan saya sendiri, akan tetapi Sdri NUR AFLAH dan Sdri RAHMI FITRIA sudah pernah menyediakan snack kemudian untuk Pelatihan Peningkatan Mutu dan Kompetensi Guru Kelas Sekolah Dasar Se- Kabupaten Nagan Raya seharusnya giliran Sdri RUSNALIS mengingat suami Sdri RUSNALIS sedang sakit kemudian Sdr SUYANTO menunjuk saya untuk menyediakan snack tersebut selama 3 (tiga) hari, lalu Sdri RAHMI FITRIA merasa keberatan dan meminta ianya yang menyediakan Snack tersebut, kemudian Sdr SUYANTO selaku Kabid GTK/PKP membagi jadwal yang menyediakan snack tersebut dengan ketentuan sebagai berikut : saya menyediakan selama 1 (satu) hari sedangkan Sdri RAHMI FITRIA menyediakan selama 2 (dua) hari, lalu saya menelpon Sdr HARDIYANTO dan mengatakan kepada Sdr HARDIYANTO “ SAYA MAU BICARA SAMA KAMU, SAYA TUNGGU DI KANTIN KANTOR DINAS PENDIDIKAN ” kemudian saya pergi kekantin Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya untuk minum kopi, lalu datang Sdr HARDIYANTO yang tidak lain suami dari Sdri RAHMI FITRIA langsung menampar saya sebanyak 2 (dua) kali pada bagian pipi sebelah kanan dan pipi sebelah kiri, setelah menampar saya Sdr HARDIYANTO langsung pergi meninggalkan TKP (tempat Kejadian Perkara). Akibat dari penganiayaan saya tidak terhalang dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari.------------ Menerangkan dengan bahwa Pada Hari Rabu tanggal 13 November 2019 sekira Pukul 10.00 Wib saya dan Sdr IDRUS serta Sdr RIZAL Bin SYAFI’I sedang duduk sambil minum kopi di Kantin Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya, tidak berselang lama atau sekira 15 (lima belas ) menit kami duduk sambil minum kopi tiba-tiba datang Sdr HARDIYANTO dengan berjalan kencang bersama dengan 1 (satu ) orang rekannya yang tidak saya kenal, langsung menampar Sdr RIZAL Bin SYAFI’I dengan menggunakan telapak tangan kanan pada bagian pipi kanan sebanyak 2 (dua) kali juga pada pipi kiri sebanyak 2 (dua) kali, setelah Sdr HARDIYANTO melakukan penganiayaan tersebut kemudian Sdr HARDIYANTO langsung pergi meninggalkan TKP ( Tempat Kejadian Perkara ).------------------------------------------------------------------------------------ Akibat dari penganiayaan tersebut Korban Sdr RIZAL Bin SYAFI’I tidak terhalang dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari.-------- Menerangkan dengan sebenarnya Bahwa Pada Hari Rabu tanggal 13 November 2019 sekira Pukul 10.00 Wib saya dan Sdr MUKHSIN serta Sdr RIZAL Bin SYAFI’I sedang duduk sambil minum kopi di Kantin Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya, tidak berselang lama atau sekira 15 (lima belas ) menit kami duduk sambil minum kopi tiba-tiba datang Sdr HARDIYANTO dengan berjalan kencang bersama dengan 1 (satu ) orang rekannya yang tidak saya kenal, langsung menampar Sdr RIZAL Bin SYAFI’I dengan menggunakan telapak tangan kanan pada bagian pipi kanan sebanyak 2 (dua) kali juga pada pipi kiri sebanyak 2 (dua) kali, setelah Sdr HARDIYANTO melakukan penganiayaan tersebut kemudian Sdr HARDIYANTO langsung pergi meninggalkan TKP ( Tempat Kejadian Perkara ).-------------------------------------------- Akibat dari penganiayaan tersebut Korban Sdr RIZAL Bin SYAFI’I tidak terhalang dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari Menerangkan dengan sebenarnya bahwa Pada Hari Rabu tanggal 13 November 2019 sekira Pukul 09.40 Wib saya berangkat dari rumah saya di Desa Ie Beudoh Kec Seunagan Timur Kab Nagan Raya bersama dengan Sdr RIJAL Alias Bang PON Menuju ke kantor Bupati Nagan Raya dengan mengendarai Sepmor Honda Beat Nopol BL 5488 VL milik Sdr RIJAL, didalam perjalanan menuju ke Kantor Bupati Nagan Raya atau tepatnya di Desa Kuta Sayeh Kec Seunagan Kab Nagan Raya saya menerima telepon dari nomor Telepon 085359420787 yang tidak lain nomor telepon dari Sdr RIZAL Bin SYAFI’I, Sdr RIZAL Bin SAFI’I mencaci maki istri saya Sdr RAHMI FITRIA “ KENAPA ISTRI KAMU BEGITU, BODOH SEKALI ISTRI KAMU, SEKARANG SAYA TUNGGU KAMU DI KANTIN KANTOR DINAS PENDIDIKAN “ tidak berselang waktu lama atau sekira Pukul 10.00 Wib saya tiba dikantin Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya, kemudian saya melihat Sdr RIZAL Bin SYAFI’I sedang duduk sambil minum kopi, lalu saya mendekati Sdr RIZAL Bin SYAFI’I dan menampar Sdr RIZAL Bin SYAFI’I sebanyak 3 (tiga) kali pada pipi kanan sebanyak 2 (dua) kali pada pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali, setelah melakukan penganiayaan tersebut kemudian saya langsung pergi meninggalkan TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) Akibat dari penganiayaan tersebut Korban Sdr RIZAL Bin SYAFI’I tidak terhalang dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |