Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Skm SAIFAN Ibnu Abas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Skm
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAIFAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ibnu Abas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah demi hukum objek sengketa yang terletak di Gampong Blang Muling, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya merupakan milik Penggugat dengan batas :
  • Barat berbatasan dengan M. Asyek                                               89 meter
  • Timur berbatasan dengan Parit Lueng& Tanah Banta Umar              234 meter
  • Utara berbatasan dengan tanah Kebun Sawit Luar HGU PT. USJ       89 Meter
  • Selatan berbatasan dengan tanah Kebun Sawit Luar HGU PT. USJ     160 Meter
    5. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa yang terletak di Gampong Blang Muling, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya;
    6. Menghukum Tergugat dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan bidang tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa adanya bangunan/barang-barang apapun didalamnya/diatasnya kepada Penggugat;
    7. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom)  sebesar 500.000,-(lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
    8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
    9. MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya.Ex  Aequo et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak