Petitum |
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah pemohon sebutkan diatas, pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Suka Makmye agar sudi kiranya menerima permohonnan pemohon dan selanjutnya memanggil pemohon untuk didengar keterangannya dipersidangan dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk menggunakan penambahan nama Ampon Bang setelah nama T. Zulkarnaini;
- Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama T. Zulkarnaini, dan Ampon Bang yang dilahirkan di Peuleukung, pada tanggal 6 Desember 1949 adalah orang yang sama (satu orang);
- Memerintahkan KPU/KIP Aceh untuk menambahkan nama Ampon Bang setelah nama T. Zulkarnaini pada kertas suara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon;
|