Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Skm Ikhwandi Arsid Sugianto Bin Arsadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/236/IV/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ikhwandi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arsid Sugianto Bin Arsadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KRONOLOGIS PERKARA

TINDAK PIDANA RINGAN

----- Bahwa saudara ARSID SUGIANTO Bin ARSADI, pada hari rabu tanggal 07 April 2022 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2022 bertempat di Blok 67 PT. Sofindo Desa Alue Bata Kec. Tadu Raya Kab. Nagan Raya atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan pencurian, Adapun perbuatan tersangka dilakukan dengan cara antara lain :

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 07 April 2022 sekira pukul 07.00 WIB tersangka sedang bekerja memanen buah kelapa sawit di Blok 67 PT. Sofindo Desa Alue Bata Kec. Tadu Raya Kab. Nagan Raya, setelah tersangka selesai memanen buah sawit tersebut tersangka mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit tersebut dan menyimpannya disemak semak yang berada didekat TPH tersebut, lalu keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekitar pukul 07.00 wib tersangka kembali bekerja memanen buah kelapa sawit diblok 67 tersebut lalu tersangka kembali mengumpulkan brondolan tersebut yang seharusnya berondolan tersebut diserahkan ke perusahaan PT. Socfindo kebun Seunagan untuk dikelola namun tersangka gunakan brondolan tersebut untuk keperluan tersangka sendiri, dari keseluruhan brondolan hasil panen tersebut terkumpul sebanyak 2 (dua) karung, lalu tersangka menyimpan brondolan yang dikedua karung tersebut diparit yang berada disekitar TPH tersebut, sekitar pukul 14.00 wib tersangka kembali kekediaman tersangka diperumahan karyawan PT. Socfindo kebun Seunagan yang berada digampong Alue Bata untuk beristirahat, sekitar pukul 18.00 wib tersangka kembali ke blok 67 untuk mengambil 2 (dua) karung goni yang berisikan brondolan tersebut dari dalam parit, sekitar pukul 18.40 wib tepatnya saat tersangka hendak pergi menggunakan sepeda motor dari blok 67 tersebut sambil membawa 2 (dua) karung goni yang berisikan brondolan yang tersangka ambil milik PT. Socfindo kebun Seunagan, tersangka melihat dari arah kejauhan datang saudara M.FAHRIZAL selaku Asisten lapangan dengan mengendarai sepmornya seorang diri mencoba menghampiri tersangka, lalu dikarenakan tersangka panik, akhirnya tersangka langsung pergi dengan mengendarai sepmor milik tersangka sambil membawa 2 (dua) karung goni yang sudah berisikan brondolan tersebut menuju keluar perkebunan blok 67 tersebut, pada saat itu tersangka langsung menuju kedusun Jimbreng untuk menjual brondolan yang sudah tersangka curi tersebut ke salah satu pengepul brondolan yang tersangka tidak kenal, setibanya dikediaman pengepul tersebut tersangka langsung menjual brondolan tersebut kepada seorang pria yang mengepul brondolan, adapun percakapan tersangka dengan pengepul tersebut ''bang saya mau menjual brondolan'' lalu pengepul tersebut menjawab ''brondolan siapa ini bang'' tersangka pun menjawab ''ini brondolan dari kebun tempat saya kerja, brondolan PT. Socfindo'' pengepul menjawab ''nanti ditangkap bang, saya gak mau berususan sama orang PT.Socfindo'' tersangka pun menjawab ''gak apa bang, nanti saya yang bertanggung jawab kalau ada masalah'' akhirnya pengepul tersebut menyetujui dan menimbang brondolan yang tersangka bawa dengan jumlah ± 75 kg, dari hasi penjualan tersebut tersangka memperoleh uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah menerima uang hasil penjualan brondolan yang tersangka curi tersebut tersangka pun memutuskan untuk kembali kekediaman tersangka digampong Alue Bata. Sekitar pukul 21.00 wib tersangka sedang berada dikediaman tersangka lalu datang saudara WASKITO selaku asisten PT. Socfindo kebun Seunagan dan saudara M.FAHRIZAL selaku asisten lapangan untuk menanyakan dimana brondolan milik PT. Socfindo kebun Seunagan yang tersangka ambil tersebut, lalu tersangka meminta maaf sudah melakukan kesalahan dengan cara mencuri dan menjual brondolan tersebut, lalu tersangka diajak oleh saudara WASKITO dan M.FAHRIZAL untuk mengambil dan mengembalikan brondolan yang sudah tersangka ambil kepada PT. Socfindo kebun Seunagan, setelah tiba dikediaman pengepul tersebut tersangka tidak bertemu dengan pengepul tersebut yang //-------------------------------------------

----// menerima penjualan brondolan sebelumnya, yang ada hanya ibu-ibu yang tersangka tidak ketahui namanya ditempat tersebut, setelah tersangka menjelaskan kepada ibu tersebut kemudian tersangka mengembalikan uang sebesar Rp. 300.000 tersebut dan mengambil kembali brondolan yang sudah tersangka jual sebelumnya sebanyak 2 (dua) karung, dengan karung yang masih sama dan belum dikeluarkan brondolan tersebut dari dalam karung, lalu tersangka dibawa oleh saudara WASKITO dan M. FAHRIZAL kepihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka. ---------------------------

 

  • Bahwa Pihak Aparat Gampong telah berupaya untuk menyelesaikan perkara tersebut secara adat gampong, namun sampai dengan saat ini belum ada kesepakatann damai antara Pihak Perusaan PT. Sofindo selaku pelapor dengan Sdr. ARSID SUGIANTO selaku tersangka, berdasarkan Surat Kepala Desa Alue Bata tanggal 09 April 2022 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa  Sdr. IDRUS AB dan Tuha Peut Sdr. Drs. ANWAR.
  • Tersangka mengambil berondolan milik PT. Sofindo tersebut tanpa seizin dari pihak PT. Sofindo selaku pemilik barang dan tersangka juga tidak memiliki hak terhadap berondolan buah kelapa sawit tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut, PT. Sofindo mengalami kerugian berkisar antara Rp. 800.000 s/d 900.000 ribu rupiah. ---------------------------------------------------------------

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 364 KUHpidana

Pihak Dipublikasikan Ya