Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Skm Azwir 1.Machfud, S.H, M.M
2.Surya Ade Sputra
3.Zupri Adami
4.Rudi
5.Rizal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Skm
Tanggal Surat Selasa, 11 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Azwir
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Machfud, S.H, M.M
2Surya Ade Sputra
3Zupri Adami
4Rudi
5Rizal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PREMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat selutuhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat teah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Pencurian ;
  3. Menghukum dan mewajibkan Para Tergugat untuk segera mengembalikan Excavator merk SANY SY215C No. Seri SY021HCB56158 warna kuning kepada PENGGUGAT tanpa syarat;
  4. Menghukum Para Tergugat memberikan ganti rugi yang totalnya sebesar Rp. 10.258.242.750,- (sepuluh milyar dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kepada PENGGUGAT dengan memberikan jaminan sebagai tanggungan beban hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT masing-masing surat rumah, surat kebun, surat toko dan surat SK Pengangkatan POLRI yang asli;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk meminta maaf kepada PENGGUGAT melalui media masa baik online maupun offline selama seminggu berturut-turut;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun putusan ini diajukan verzet, banding dan kasasi;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang Mulia mempunyai pertimbangan lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak