Berdasarkan Alasan-alasan tersebut di atas Pemohon Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar sudi kiranya menerima Permohonan Pemohon dan Memanggil Pemohon untuk didengar keterangan di persidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengganti tempat lahir Pemohon dari Krueng Baru menjadi Krueng Batu;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagan Raya untuk mencatat Perubahan tempat lahir Pemohon tersebut pada buku register catatan sipil yang bersangkutan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon;
|