Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2022/PN Skm | 1.Juliana 2.Eka Afrina 3.Syarifah Zahara |
3.Alfian Affan 4.Iskandar |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Sep. 2022 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2022/PN Skm | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Sep. 2022 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
2. Menyatakan sebidang tanah dengan luas keseluruhan kurang lebih seluas 1.362 M2 (seribu tiga ratus enam puluh dua meter persegi), yang terletak di Gampong Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
Berdasarkan Alas Hak/Bukti Kepemilikan Tanah berupa:
Merupakan Tanah Hak Milik Para Penggugat Yang Sah; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah mengklaim dan menguasai Tanah Hak Milik Para Penggugat tersebut pada Petitum angka 2 di atas, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat; 4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Tanah Hak Milik Para Penggugat tersebut pada Petitum angka 2 di atas, dalam keadaan baik dan terbebas dari segala bentuk perikatan apapun dengan pihak ketiga manapun, paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura), maka dapat dilakukan secara eksekusi dengan bantuan alat negara; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah); 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon Puttusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |