Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Skm ANGGA ALMANDA SAFRIZAL Bin YETNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/01/I/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANGGA ALMANDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRIZAL Bin YETNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KRONOLOGI PERKARA

Bahwa saudara SAFRIZAL Bin YETNO pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2023 bertempat di Blok 29 Desa Padang Panyang Kec.Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang milik orang tanpa secara melawan hukum, adapun perbuatan tersangka dilakukan dengan cara antara lain :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekira pukul 13.00 wib pada saat tersangka pergi ke salah satu warung yang bearada di desa padang panyang warung bu ALIS tersangka mengambil sembako beras dan minyak ,oleh bu alis mengatakan kepada tersangka ‘JAL utang mu kapan di bayar “saya menjawab sabar dlu kak nanti kalo saya sudah ada uang saya akan bayar ,lalu oleh pemilik warung meng iakan ,setelah itu tersangka pulang dan meletakkan barang yang sudah tersangka ambil tersebut di dapur ,lalu tersangka pergi keluar rumah sambil berpikir bgaiamana cara tersangka bisa melunasi hutang ,tanpa pikir panjang tersangka meminjam DODOS bik NEM, warga desa Kuala trang dan pergi menuju Perkebunan Milik Pt Socfindo Seunagan ,tepat nya di blok 29 ,lalu tersangka melakukan pemotongan buah di blok 29 tersebut ,pada saat tersangka sedang memotong lalu tersangka melihat centeng saudara ROMI dan tersangka berhenti dan menuju arah kampung dengan maksud ingin meninggalkan tkp ,lalu tersangka di tangkap oleh saudara ROMI dan MUHAMAD FAHRIZAL dan ALI HASYIMI oleh mereka langsung membawa tersangka ke polsek kuala pesisir untuk proses lebih lanjut. 
  • Bahwa Tersangka mengambil buah kelapa sawit milik PT. Socfindo tersebut tanpa meminta izin kepada pihak PT. Socfindo selaku pemilik barang dan tersangka juga tidak memiliki hak terhadap buah kelapa sawit milik PT. Socfindo tersebut. 
  • Bahwa tersangka mengambil buah Kelapa Sawit milik PT. Socfindo sebanyak 25 (dua puluh lima) janjang buah kelapa sawit.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT. Beurata Subur Persada Nomor : 012.K/PKS.BSP/I/2023 tanggal 18 Januari 2023, adapun berat keseluruhan Barang Bukti tersebut yaitu 410 (empat ratus sepuluh) Kilo Gram. 
  • Berdasarkan Surat Kepala Dinas Perkebunan Nagan Raya Nomor : 525/034/I/2023, tanggal 18 Januari 2023, adapun harga buah Kelapa Sawit pada tanggal 18 Januari 2023 adalah berkisar antara Rp. 1.684 s/d Rp. 2.050 per Kilo Gram. 
  • Bahwa akibat perbuatan tersangka pihak PT. Socfindo mengalami kerugian senilai Rp. 855.000 (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) sesuai harga jual di PT. BSP Nagan Raya. 
  • Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 KUHpidana.
Pihak Dipublikasikan Ya