Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar sudi kiranya menerima permohonan Pemohon dan memanggil Pemohon untuk didengar keterangan dipersidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menganti Nama pada Ijazah dari Islamuddin menjadi Said Asil Laut Tawar;
- Memerintahkan kepada SMA Negeri 1 Seunagan Kabupaten Nagan Raya dan kepada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Pelita Nusantara Nagan Raya untuk mengubah nama yang tercantum dalam Ijazah dari Islamuddin menjadi Said Asil Laut Tawar;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
|