Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2023/PN Skm | 1.Nurakibah binti Pang Itam 2.Lewamah binti Pang Itam 3.Muhammad Dan bin Alm. Jaliman |
1.Kepala Kepolisian Resor Nagan Raya, Cq. Kasat Reskrim Polres Nagan Raya 2.Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Nov. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2023/PN Skm | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Nov. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | SATA/96/NR/XI/2023 | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | <!--[if !supportLists]--> BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS, mohon kiranya segera Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue C.q Hakim pemeriksa agar diadakan sidang praperadilan dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menerima Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Penetapan Tersangka Para Pemohon oleh Termohon I berdasarkan:
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/10/I/2023/Sat Reskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Nurakibah Binti Pang Itam tanggal 27 Januari 2023;
adalah tidak sah menurut hukum dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka daalam Perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan tindakan Termohon II yang menetapkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) kepada Para Pemohon, berdasarkan:
Surat Perintah Penahanan Nomor Print-521/L.1.29/Eoh.2/11/2023 atas nama Nurakibah Binti Pang Itam tanggal 16 November 2023;
adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penahanan dalam Perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Termohon I Nomor Sp.Dik/08/I/2023/Reskrim tanggal 26 Januari 2023 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan Penahanan atas diri Para Pemohon;
Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan Penyidikan dan Penuntutan terhadap Para Pemohon;
Memerintahkan kepada Termohon II agar mengeluarkan Para Pemohon dari Tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |