Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2022/PN Skm | SITIM | 1.ABDULLAH 2.Bahagia 3.Nenggerau |
Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Sep. 2022 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2022/PN Skm | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 27 Sep. 2022 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat Yang Baik; 3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum ( Onrechtmatige daad) ; 4. Menyatakan Tanah seluas lebih kurang 13,320 Hektar, yang terletak di Gampong Babah Dua Lorong Gunong Meugid Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya Provinis Aceh, dengan batas – batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Darto dan tanah Herianto Sebelah Selatan berbatas dengan tanah PT. SOCFINDO Sebelah Barat berbatas dengan tanah Usman Ibrahim Sebelah Timur berbatas dengan tanah PT. SOCFINDO
Adalah milik Penggugat
5. Menyatakan Sah dan berharga serta berkekuatan hukum Surat Pernyataan dan Pengakuan yang dibuat Penggugat pada tanggal 9 Agustus 2022;
6. Menyatakan Sah dan berharga serta berkekuatan hukum Surat Pernyataan Saksi Zainal Abidin yang dibuat pada tanggal 9 Agustus 2022; 7. Menyatakan Sah dan berharga serta berkekuatan hukum Surat Pernyataan Saksi Rusli S, yang dibuat pada tanggal 9 Agustus 2022; 8. Menyatakan Sah dan berharga serta berkekuatan hukum Surat Pernyataan Saksi Abdullah Bunda yang dibuat pada tanggal 9 Agustus 2022; 9. Menyatakan Sah dan berharga serta berkekuatan hukum Surat Pernyataan Saksi Nazaruddin yang dibuat pada tanggal 9 Agustus 2022; 10. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum serta cacat hukum Surat Ganti Rugi Tanah milik Tergugat I tertanggal pada tanggal 10 Agustus 1989; 11. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum serta cacat hukum Surat Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 590/BD/V/1991 tertanggal 9 Mei 1991 milik Tergugat II; 12. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum serta cacat hukum Surat Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 590/BD/V/1991 tertanggal 11 Mei 1991 milik Tergugat III; 13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng kerugian materil sebesar :
150 batang sawit @ Rp. 500.000,- = Rp. 75.000.000,- 6 batang kelapa @ Rp. 500.000,- = Rp. 3.000.000,- Jumlah Rp. 78.000.000,-
Terbilang : Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah 14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah);
15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) per harinya apabila tidak menjalankan putusan ini, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
16. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo Et Bono ) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |