Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan sah demi hukum objek sengketa yang terletak di Gampong Blang Muling, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya merupakan milik Penggugat dengan batas :
- Barat berbatasan dengan M. Asyek 89 meter
- Timur berbatasan dengan Parit Lueng& Tanah Banta Umar 234 meter
- Utara berbatasan dengan tanah Kebun Sawit Luar HGU PT. USJ 89 Meter
- Selatan berbatasan dengan tanah Kebun Sawit Luar HGU PT. USJ 160 Meter
5. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa yang terletak di Gampong Blang Muling, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya;
6. Menghukum Tergugat dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan bidang tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa adanya bangunan/barang-barang apapun didalamnya/diatasnya kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar 500.000,-(lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
9. MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya.Ex Aequo et Bono. |