Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2022/PN Skm 1.Juliana
2.Eka Afrina
3.Syarifah Zahara
3.Alfian Affan
4.Iskandar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2022/PN Skm
Tanggal Surat Kamis, 01 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Juliana
2Eka Afrina
3Syarifah Zahara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah, S.H., M.H.Juliana
2Said Atah, S.H., M.H.Eka Afrina
3Said Atah, S.H., M.H.Syarifah Zahara
Tergugat
NoNama
1Alfian Affan
2Iskandar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan sebidang tanah dengan luas keseluruhan kurang lebih seluas 1.362 M2 (seribu tiga ratus enam puluh dua meter persegi), yang terletak di Gampong Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara : berbatas dengan tanah Kazaimah/Efendi
  • Selatan : berbatas dengan tanah Dedeh
  • Timur : berbatas dengan Jalan Nasional Meulaboh – Nagan Raya
  • Barat : berbatas dengan Suwak Bada

Berdasarkan Alas Hak/Bukti Kepemilikan Tanah berupa:

  • Sertipikat Hak Milik Nomor: 183, tanggal 17 November 2015 atas nama Juliana, A.MA (Penggugat I) dan Surat Ukur Nomor: 00018/Blang Muko/2015, tanggal 17 November 2015, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya;
  • Sertipikat Hak Milik Nomor: 184, tanggal 17 November 2015 atas nama Syarifah Zahara (Penggugat III) dan Surat Ukur Nomor: 00020/Blang Muko/2015, tanggal 17 November 2015, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya; dan
  • Sertipikat Hak Milik Nomor: 185, tanggal 17 November 2015 dan atas nama Eka Afrina (Penggugat II) Surat Ukur Nomor: 00019/Blang Muko/2015, tanggal 17 November 2015, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya.

Merupakan Tanah Hak Milik Para Penggugat Yang Sah;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah mengklaim dan menguasai Tanah Hak Milik Para Penggugat tersebut pada Petitum angka 2 di atas, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat;

4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Tanah Hak Milik Para Penggugat tersebut pada Petitum angka 2 di atas, dalam keadaan baik dan terbebas dari segala bentuk perikatan apapun dengan pihak ketiga manapun, paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura), maka dapat dilakukan secara eksekusi dengan bantuan alat negara;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah);

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon Puttusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak