Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN Skm Erna Tember Asniar Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Skm
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erna Tember
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PUTRA PRATAMA SINULINGGA, SHErna Tember
Tergugat
NoNama
1Asniar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum

1.         Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.         Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT telah menyerahkan uang kepada TERGUGAT berdasarkan kwitansi Penerimaan Uang tanggal 15 Februari 2018 yang ditandatangani oleh TERGUGAT dan berdasarkan Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 15 September 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan total sebesar Rp. 80.000.000,-00 (delapan puluh juta rupiah) dengan perincian :

  • Rp. 40.000.000,-00 (empat  puluh juta Rupiah) sebagaimana berdasarkan Kwitansi Penerimaan uang tanggal 15 Februari 2018 yang ditandatangani oleh TERGUGAT;  
  •  Rp. 40.000.000,-00 (empat  puluh juta Rupiah) yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang 15 September 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;

                        dengan total  Rp. 80.000.000,-00 (delapan puluh juta rupiah)

3. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT telah menerima uang sejumlah Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) dari PENGGUGAT;

4. menyatakan hukum TERGUGAT telah melkukan perbuatan ingkar jJanji (Wanpresatasi) yang merugikan Penggugat;

5. menyatakan hukum bahwa Penggugat telah mengalami kerugian materiil Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh Juta rupiah) Akibat dari perbuatan Tergugat;

6. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian materill akibat ingkar janji (wanprestasi)kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus dan tanpa syarat apapun sebesar : Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah);

7. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom)kepada para penggugat sebesar Rp 1.000..000,- (Satu Juta Rupiah) setiap keterlambatannya dalam melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini;

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang milik TERGUGAT berupa:

sebidang tanah dan bangunan seluas ± 360 M  yang terletak di gampong Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh dengan  batas-batas sebagai berikut:

- utara dengan : jalan Lorong SMP                                    : 4 M

- Selatan dengan : Kebun Kelapa Sawit PT.Socpindo     :  3 M

- Timur dengan : Arifin                                                           : 1 M

- Barat dengan : rumah safrizal                                           : 1 M

9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya keberatan dari TERGUGAT;

10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak