Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2023/PN Skm 1.ACHMAD RENDRA PRATAMA, S.H., M.H.
2.AHMAD BUCHORI,S.H.
3.YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
ALI SAHBANA BIN ALM MAHMUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 68/Pid.B/2023/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1979/L.1.29/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD RENDRA PRATAMA, S.H., M.H.
2AHMAD BUCHORI,S.H.
3YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI SAHBANA BIN ALM MAHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Said Atah, SH.,M.H.ALI SAHBANA BIN ALM MAHMUD
2T. Fitra Yusriwan, SH, MHALI SAHBANA BIN ALM MAHMUD
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa ALI SAHBANA Bin Alm. MAHMUD pada tanggal 09 Desember 2021 atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2021 bertempat di Desa Ujong Patihah Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 setelah penyelenggaraan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilciksung) Desa Ujong Patihah Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya dilaksanakan yang dimenangkan oleh terdakwa Ali Sahbana Bin Alm Mahmud lalu datang saksi Muhajirin bersama dengan saksi Rahmat Bin Alm Tgk. Ishak dan saksi Tarmizi Bin Alm Zainal Abidin yang mendengar dari beberapa orang warga Desa Ujong Patihah yang mengatakan terdakwa menggunakan ijazah palsu untuk administrasi persyaratan pencalonan kepala Desa Ujong Patihah selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2021 saksi Muhajirin menjumpai panitia pemilihan Keuchik (P2K) dan meminta foto copy dokumen yang diserahkan terdakwa dalam mengikuti pemilihan Keuchik tersebut.
  • Bahwa selanjutnya setelah diperhatikan Ijazah Paket B dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket B yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya serta surat keterangan pengganti ijazah / STTB yang dikeluarkan oleh kepala sekolah SD Negeri Dayah yang mana dalam surat keterangan pengganti ijazah / STTB tersebut tidak disertakan nomor induk dan nomor seri ijazah.
  • Bahwa setelah Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya melakukan pengecekan ulang atas data Ijazah Paket B Nomor: 06 PB 1700056 tahun 2009 atas nama Ali Sahbana yang disesuaikan dengan data yang ada pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya pada tahun ajaran 2008/2009 jenjang Kesetaraan Paket B yang diadakan pada Lembaga PKBM Sabe Rata, bahwasannya Ijazah Paket B Nomor: 06 PB 1700056 tahun 2009 dengan Nomor Peserta Ujian 09-06-17-05-005 tercantum atas nama Mukhtaruddin.
  • Bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya melakukan verifikasi mengenai keabsahan Ijazah tersebut kepada pihak Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan diterangkan dalam surat jawaban Verifikasi Ijazah Nomor: 0697/C6/AK.02/2022 tanggal 06 April 2022 dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bahwa Ali Sahbana tidak tercatat sebagai Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan/Paket B pada tahun 2009 dan Nomor Peserta 09-06-17-05-005 terdaftar atas nama Mukhtaruddin bukan atas nama Ali Sahbana.
  • Bahwa Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket B yang digunakan terdakwa dalam Pemilihan Keuchik Langsung (Pilciksung) juga dilakukan pemeriksaan kewajaran dokumen bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab.: 4511/DTF/2023 tanggal 18 Agustus 2023 menyatakan bahwa pada dokumen berupa 1 (satu) lembar Ijazah Paket B tahun 2009 Nomor: 06 PB 1700056 atas nama ALI SAHBANA tanggal 10 Agustus 2009 dan 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket B tahun 2009 Nomor: 06 PB 1700056 atas nama ALI SAHBANA tanggal 10 Agustus 2009 ditemukan adanya ketidakwajaran isi dokumen yaitu terdapat penghapusan dan penambahan tulisan dimana tulisan sebelumnya tidak terbaca.
  • Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Ujian Nasional untuk program paket A,paket B dan paket C Tahun 2009 harus memiliki Ijazah pada satuan pendidikan setingkat lebih rendah dengan minimu usia Ijazah berusia 3 Tahun  sedangkan terdakwa tidak memiliki administrasi awal pada saat mendaftar paket B seperti foto copy Ijazah sekolah dasar (SD) dan lain sebagainya.

------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.----

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa ALI SAHBANA Bin Alm. MAHMUD pada tanggal 09 Desember 2021 atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2021 bertempat di Desa Ujong Patihah Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja mempergunakan surat yang palsu atau yang dipalsukan itu, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan dan apabila dari pemakaiannya dapat menimbulkan sesuatu kerugian. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 setelah penyelenggaraan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilciksung) Desa Ujong Patihah Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya dilaksanakan yang dimenangkan oleh terdakwa Ali Sahbana Bin Alm Mahmud lalu datang saksi Muhajirin bersama dengan saksi Rahmat Bin Alm Tgk. Ishak dan saksi Tarmizi Bin Alm Zainal Abidin yang mendengar dari beberapa orang warga Desa Ujong Patihah yang mengatakan terdakwa menggunakan ijazah palsu untuk administrasi persyaratan pencalonan kepala Desa Ujong Patihah selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2021 saksi Muhajirin menjumpai panitia pemilihan Keuchik (P2K) dan meminta foto copy dokumen yang diserahkan terdakwa dalam mengikuti pemilihan Keuchik tersebut.
  • Bahwa selanjutnya setelah diperhatikan Ijazah Paket B dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket B yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya serta surat keterangan pengganti ijazah / STTB yang dikeluarkan oleh kepala sekolah SD Negeri Dayah yang mana dalam surat keterangan pengganti ijazah / STTB tersebut tidak disertakan nomor induk dan nomor seri ijazah.
  • Bahwa setelah Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya melakukan pengecekan ulang atas data Ijazah Paket B Nomor: 06 PB 1700056 tahun 2009 atas nama Ali Sahbana yang disesuaikan dengan data yang ada pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya pada tahun ajaran 2008/2009 jenjang Kesetaraan Paket B yang diadakan pada Lembaga PKBM Sabe Rata, bahwasannya Ijazah Paket B Nomor: 06 PB 1700056 tahun 2009 dengan Nomor Peserta Ujian 09-06-17-05-005 tercantum atas nama Mukhtaruddin.
  • Bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya melakukan verifikasi mengenai keabsahan Ijazah tersebut kepada pihak Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan diterangkan dalam surat jawaban Verifikasi Ijazah Nomor: 0697/C6/AK.02/2022 tanggal 06 April 2022 dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bahwa Ali Sahbana tidak tercatat sebagai Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan/Paket B pada tahun 2009 dan Nomor Peserta 09-06-17-05-005 yang tertera pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional milik terdakwa terdaftar atas nama Mukhtaruddin bukan atas nama terdakwa.
  • Bahwa Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket B yang digunakan terdakwa dalam Pemilihan Keuchik Langsung (Pilciksung) juga dilakukan pemeriksaan kewajaran dokumen bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab.: 4511/DTF/2023 tanggal 18 Agustus 2023 menyatakan bahwa pada dokumen berupa 1 (satu) lembar Ijazah Paket B tahun 2009 Nomor: 06 PB 1700056 atas nama ALI SAHBANA tanggal 10 Agustus 2009 dan 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket B tahun 2009 Nomor: 06 PB 1700056 atas nama ALI SAHBANA tanggal 10 Agustus 2009 ditemukan adanya ketidakwajaran isi dokumen yaitu terdapat penghapusan dan penambahan tulisan dimana tulisan sebelumnya tidak terbaca.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian bagi peserta calon kepala Desa Ujong Patihah yang ikut mendaftar sebagai calon kepala Desa Ujong Patihah yang harusnya terdakwa tidak berhak untuk mendaftarkan diri menjadi calon kepala Desa Ujong Patihah dengan menggunakan ijazah yang isinya tidak benar atau tidak mengandung kebenaran tersebut.

------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya