Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Skm 1.Ikhwandi
2.Agus Sujana Rizal
Hasbi, ST Alias Tgk. Beutong Bin M. Syarif Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/234/IV/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ikhwandi
2Agus Sujana Rizal
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hasbi, ST Alias Tgk. Beutong Bin M. Syarif[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KRONOLOGIS PERKARA

TINDAK PIDANA RINGAN

----- Bahwa saudara HASBI, ST Als TGK. BEUTONG Bin M. SYARIF, pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2022 bertempat Desa Keude Seumot Kec. Beutong Kab. Nagan Raya atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Penganiayaan, Adapun perbuatan tersangka dilakukan dengan cara antara lain :

 

  • Pada hari senin tanggal 02 Agustus tahun 2021 sekira Pukul 11.00 Wib. Tersangka HASBI, ST menghubungi saksi MAHYUDIN via Hp untuk pergi ke pesantren saudara ABI SAINI di Babah Krueng kemudian korban konfirmasi balik pada pukul 11.30 Wib. korban mengatakan “ bang saya tidak bisa ke pesantren, saya rencana mau minum kopi di Pasar Ulee Jalan kalau bisa abg kesini kita minum kopi disini” saudara HASBI, ST (Teungku Beutong) menjawab “oh bisa kita duduk di warung kopi disitu saja, nanti kalau abang udah sampai ke situ abang telfon kamu”  sekitar jam 12.00 Wib. saudara HASBI,ST menghubungi saksi ”abang udah sampai ni kamu dimana, kita ngopi di depan toko bang rayeuk saja ya” kemudian saksi mematikan Hp dan langsung ke tempat tersebut di desa keude seumot (Pasar Ulee Jalan) kec. beutong kab. Nagan Raya setelah sampai di tempat tersebut tersangka HASBI. ST Als. Tgk. BEUTONG menyuruh korban menunggu tersangka HASBI. ST sholat zuhur dulu, selanjutnya saksi MAHYUDI menunggu di toko fotocopy di samping bersama keuchik Sdra. SUFYAN. Tidak lama kemudian tersangka HASBI. ST tiba dan memanggil saksi mengajak duduk saksi di depan toko bang reyeuk, pada saat itu tersangka HASBI. ST datang bersama 1 (satu) orang rekannya yang korban tidak kenal, kemudian tersangka HASBI. ST mengatakan ”Mahyu ini baru ada duit tadi pagi, ini pun tidak lama disini karna ada orang yang turunkan semen untuk pesantren, maklum kita bekerja untuk orang rame ” setelah itu saksi mengatakan “kalau udah siap uang, kita kirimkan uang ke wartawan radar istana, trus satu jam kemudian kita tayangkan berita bantahan tuduhan media radar istana terhadap berita misteri pengungkapan dugaan setoran illegal di beutong Ateuh lewat media TRANS TV 45, dan perlu foto abang untuk foto bersama di media dan foto excavator abang tersebut kita masukan juga”, tersangka HASBI. ST menanyakan kepada saksi MAHYUDDIN “kapan Tayang berita bantahan dari kamu?” saksi menjawab “kalau sudah kirim uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut, 1 (satu) jam kemudian langsung tayang berita bantahan dari saya terhadap media online RADAR ISTANA, kemudian tersangka HASBI. ST langsung mengayunkan tangannya kemuka saksi sambil berkata “ini uangnya”, adapun saksi hanya mendengar ucapan uang tersebut dari mulut tersangka HASBI. ST, namun saksi tidak ada melihat uang tersebut. lalu tersangka HASBI. ST kembali memukul lagi di bagian mata sebelah kanan saksi kemudian saksi lari ke dalam toko bang rayeuk tidak lama kemudian datang petugas untuk mengamankan saksi.
  • Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut, saksi MAHYUDDIN mengalami luka memar berwarna keunguan pada kelopak mata kanan atas bawah berukuran, kelopak atas ± 5 cm, kelopak bawah ± 4 cm.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 036/VER/RSUD-SIM/2021 tanggal 09 Agustus 2021, Korban Sdr. MAHYUDDIN (Kesadaran : sadar penuh, Frekuensi Nadi : 89 kali/menit, Tekanan Darah : 138/93 mm/Hg, Frekuensi Nafas : 20 kali/menit, Mata : terdapat luka memar berwarna keunguan pada kelopak mata kanan atas bawah berukuran, kelopak atas ± 5 cm, kelopak bawah ± 4 cm.
  • Tersangka HASBI, ST Als TGK. BEUTONG Bin M. SYARIF melakukan penganiayaan terhadap saksi MAHYUDDIN karena kesal di peras oleh saksi MAHYUDDIN.
  • Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 352 KUHpidana.
Pihak Dipublikasikan Ya