Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan sah demi hukum objek sengketa yang terletak di Gampong Blang Muling, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya merupakan milik Penggugat dengan batas :
- Barat berbatasan dengan M. Asyek 89 meter
- Timur berbatasan dengan Parit Lueng& Tanah Banta Umar 234 meter
- Utara berbatasan dengan tanah Kebun Sawit Luar HGU PT. USJ 89 Meter
- Selatan berbatasan dengan tanah Kebun Sawit Luar HGU PT. USJ 160 Meter
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa yang terletak di Gampong Blang Muling, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya;
- Menghukum Tergugat dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan bidang tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa adanya bangunan/barang-barang apapun didalamnya/diatasnya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar 500.000,-(lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
- MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara.
|