Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2023/PN Skm 1.ATMARIADI, S.H., M.H.
2.HENGKI NELDO, S.H.
3.AHMAD BUCHORI,S.H.
RENDY BIN SYAH MA'UN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 67/Pid.B/2023/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1985/L.1.29/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ATMARIADI, S.H., M.H.
2HENGKI NELDO, S.H.
3AHMAD BUCHORI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDY BIN SYAH MA'UN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa RENDY Bin SYAH MA’UN pada hari Rabu tanggal 26 Januari tahun 2022 sekitar pukul 13.00 Wib dan pada hari Rabu tanggal 2 Februari tahun 2022 atau pada suatu waktu dalam bulan Januari dan bulan Februari di tahun 2022 bertempat di Alue Bilie Kecamatan darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----

Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 09.00 Wib pada saat Terdakwa Rendy Bin Syah Ma’un teringat akan dana Bansos PPKM (Bantuan Sosial Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) dengan tujuan diperuntukkan untuk warga Gampong Sumber Makmur yang kurang mampu/miskin yang bersumber dari APBN serta direalisasikan dari Kementerian Sosial, karena sebelumnya pada tahun 2020 sampai dengan bulan Oktober 2021 Terdakwa merupakan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Sumber Makmur. Selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi saksi Beni Tri Kurniawan Bin Sutarya selaku pegawai Bank BSI Syariah Alue Bilie dengan menggunakan Handphone, yang mana pada saat itu Terdakwa mengaku masih sebagai penjabat (Pj) Keuchik Gampong 

  • Sumber Makmur kepada saksi Beni dan menanyakan kepada saksi Beni apakah ada warga desanya yang belum menerima dana Bansos PPKM, kemudian saksi Beni menyebutkan beberapa nama warga yang belum mengambil dana bansos PPKM dan Terdakwa mengatakan akan segera disampaikan kepada yang bersangkutan. Setelah mendapatkan nama-nama warga yang belum mengambil dana bansos PPKM dari saksi Beni yaitu atas nama Suwarno, Saksi Munasri, Sarifah, Saksi Saiful Anwar, Ahmad Syakir Marzuqi, dan Khairul Lizam, selanjutnya Terdakwa langsung membuat 3 (tiga) surat kuasa atas nama Munasri, Sarifah dan Saiful Anwar yang dikuasakan kepada Terdakwa, dengan cara membuat file surat di rumah Terdakwa dan Terdakwa simpan di dalam sebuah flash disk selanjutnya terdakwa print pada sebuah percetakan foto copy di Gampong Alue Bilie. Dan kemudian tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Munasri, Sarifah dan Saksi Saiful Anwar, terdakwa langsung menandatangani sendiri surat kuasa tersebut di atas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa kembali menghubungi saksi Beni dengan menggunakan handphone guna memberitahu bahwa Terdakwa akan datang ke Bank BSI Alue Bilie untuk membantu warganya melakukan pencairan dana bansos PPKM. Kemudian sekitar pukul 13.30 wib Terdakwa pergi ke Bank BSI Alue Bilie seorang diri sambil membawa 3 (tiga) surat yang sudah Terdakwa buat dan ditandatangani sebelumnya. Dan setelah sampai di Bank BSI Alue bilie Terdakwa langsung menemui saksi Beni dan saksi Beni langsung menerima dokumen kelengkapan berupa surat kuasa, photo copy KTP dan photo copy KK penerima dana bansos PPKM tersebut. Setelah semua persyaratan dilengkapi oleh Terdakwa selanjutnya saksi Beni memproses pencairan dana bansos PPKM tersebut, dan kemudian saksi Beni menyerahkan 3 (tiga) buku bank BSI Syariah serta 3 (tiga) kartu ATM berikut PIN nya atas nama Saksi Munasri, Sarifah, dan Saksi Saiful Anwar. Yang mana buku bank dan kartu ATM tersebut sudah berisikan saldo dana bansos PPKM masing-masing sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).-

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Februari 2022 terdakwa kembali membuat 1 (satu) surat kuasa yang didalam surat terdapat tiga orang pemberi kuasa atas nama Suwarno, Ahmad Syakir Marzuqi, dan Khairul Lizam, dengan cara yang sama dengan surat kuasa yang sebelumnya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 2 Februari Terdakwa kembali ke Bank BSI Syariah Alue Bilie menjumpai saksi Beni untuk mencairkan dana Bansos PPKM milik Suwarno, Ahmad Syakir Marzuqi, dan Khairul Lizam. Setelah terdakwa menyerahkan surat kuasa dan dokumen lainnya kepada saksi Beni, selanjutnya saksi Beni menyerahkan 3 (tiga) buku Bank BSI beserta ATM dan PIN nya kepada Terdakwa dengan saldo masing-masing berisikan Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). -----------------------------------------

 

  • Bahwa setelah menerima 6 (enam) buah buku bank BSI Syariah, dan kartu ATM beserta PIN yang berisikan saldo berupa dana bansos PPKM masing-masing sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), Terdakwa hanya menyerahkan 1 (satu) buku Bank BSI Syariah tersebut kepada Suwarno, sedangkan 5 (lima) lainnya atas nama Saksi Munasri, Sarifah, Saksi Saiful Anwar, Ahmad Syakir Marzuqi, dan Khairul Lizam tidak Terdakwa serahkan kepada nama-nama tersebut dengan tujuan untuk Terdakwa kuasai sendiri dan melakukan penarikan atas saldo dana Bansos PPKM sebesar Rp. 4.800.000.- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya dana Bansos PPKM Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.-------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 4524/DTF/2023 tanggal 14 Agustus 2023, telah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen berupa :
  1. 1 (satu) lembar Surat Kuasa atas nama MUNASRI, tanggal 25 Januari 2022. Pada dokumen bukti tersebut terdapat tanda tangan atas nama MUNASRI yang dipersoalkan.
  2. 1 (satu) lembar Surat Kuasa atas nama SAIFUL ANWAR, tanggal 25 Januari 2022. Pada dokumen bukti tersebut terdapat tanda tangan atas nama SAIFUL ANWAR yang dipersoalkan.

Dengan kesimpulan :

Tanda tangan atas nama MUNASRI bukti (QTA) yang terdapat pada : 1 (satu) lembar Surat Kuasa atas nama MUNASRI, tanggal 25 Januari 2022. Adalah Non Identik atau 

  1. merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan atas nama MUNASRI pembanding (KTA).
  2. Tanda tangan atas nama SAIFUL ANWAR bukti (QTB) yang terdapat pada : 1 (satu) lembar Surat Kuasa atas nama SAIFUL ANWAR, tanggal 25 Januari 2022. Adalah Spurious Signature (tanda tangan karangan) karena mempunyai general design (bentuk umum) yang berbeda dengan tanda tangan atas nama SAIFUL ANWAR pembanding (KTB).------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Munasri, Sarifah, Saksi Saiful Anwar, Ahmad Syakir Marzuqi, dan Khairul Lizam mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya