Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Skm 1.Yusniar P Binti Alm. Puteh
2.Nani Erlinda Binti Alm. Puteh
3.Erliati binti Alm. Abdullah satri
4.Sri Khairiyah Binti Alm. Abdullah Satri
5.eva sastriani Binti Alm. Abdullah Satri
6.elviana Binti Alm. Yaman Firdaus
6.Dosermen Bin Nyak Neh
7.Reni Lahenda
8.fajrih arsah bin abdurrahman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Skm
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusniar P Binti Alm. Puteh
2Nani Erlinda Binti Alm. Puteh
3Erliati binti Alm. Abdullah satri
4Sri Khairiyah Binti Alm. Abdullah Satri
5eva sastriani Binti Alm. Abdullah Satri
6elviana Binti Alm. Yaman Firdaus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUFTI ILMIYANSYAH, SHYusniar P Binti Alm. Puteh
2MUFTI ILMIYANSYAH, SHNani Erlinda Binti Alm. Puteh
3MUFTI ILMIYANSYAH, SHErliati binti Alm. Abdullah satri
4MUFTI ILMIYANSYAH, SHSri Khairiyah Binti Alm. Abdullah Satri
5MUFTI ILMIYANSYAH, SHeva sastriani Binti Alm. Abdullah Satri
6MUFTI ILMIYANSYAH, SHelviana Binti Alm. Yaman Firdaus
Tergugat
NoNama
1Dosermen Bin Nyak Neh
2Reni Lahenda
3fajrih arsah bin abdurrahman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Alfiansyah keuchik Desa Pante Ceurumen
2T BASWEDAN SH Mkn
3Faisal
4Drs. Farizal
5dedi azhari
6putra ramadhan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal dan alasan hukum yang diuraikan tersebut diatas, maka para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue Cq majlis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Aquo berkenan memberi amar putusan sebagai berikut :

Petitum:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan paraPenggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah seluas ± 2.250 M2 yang terletak di Desa Pante Ceuremen,Kec. Seunagan, Kabupaten Nagan Raya dengan ukuran :
    Panjang 60 (enam puluh ) Meter dan Lebar 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Meter Dengan batas-batas sebagai berikut :
    Utara: dengan tanah Tgk. Imum Daud
    Timur:dengan Jalan Ke Sungai
    Selatan: dengan Jalan Gudang KUD
    Barat: dengan Tanah Nurdin
    Adalah milik para Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat IIdan turut Tergugat I,turut tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Cacat hukum Akta Jual Beli (AJB) objek sengketa antara penjual Dosermen bin Nyak Neh dan pembeli Leni Lahenda yang dibuat di hadapan PPAT T. Baswedan SH., Mkn., maka oleh karena itu layak secara hukum AJB tersebut untuk dibatalakan;
  5. Menyatakan segala bentuk surat-surat yang dikeluarkan oleh turut tergugat I batal demi hukum, khususnya yang berkaitan dengan Objek sengketa;
  6. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada para pengugat seperti semula dalam keadaan kosong tanpa ada bangunan diatasnya dan tidak terikat dengan pihak ketiga;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek sengketa dalam perkara A quo yang terletak terletak di Desa Pante Ceuremen, Kec. Seunagan, sekarang Kabupaten Nagan Raya, dengan batas-batas sebagai berikut:
    Luas:±2.250 M2
    Utara      :dengan tanah Tgk. Imum Daud
    Timur      : dengan Jalan Ke Sungai
    Selatan      : dengan Jalan Gudang KUD
    Barat      : dengan Tanah Nurdin;
  8. Menyatakan dan Putusan Pengadilan dalam Perkara Aquo dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoorbar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum dari tergugat;
  9. Menghukum para tergugat membayar kerugian sebesar Rp. 580.000.000,-(lima ratus delapan puluh juta rupiah)
    Dengan rincian sebagai berikut :
    1. Ganti Rugi kerusakan tanah akibat pengerukan fodasi dan mendirikan bangunan sehingga tanah tidak dapat lagi dijadikan perkebunan: Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
    2. Ganti rugi kerusakan tanaman : Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah);
    3. Ganti rugi tanah tidak dapat dimanfaatkan selama dikuasai Tergugat Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah)
    4. Kerugian Moril:
    Bahwa akibat perbuatan para Tergugat yang menguasai Objek sengketa secara melawan hukum telah menimbulkan kerugian moril bagi diri para Penggugat karena terhalang untuk memanfaatkan segala potensi Objek sengketa, hal mana bila dinilai dengan uang setara dan patut ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  10. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 500.000,-(limaratus ribu rupiah) sehari setiapbilamana lalai menjalani isi Putusan ini, terhitung sejak Putusan ber kekuatan hukum tetap;
  11. Menghukum turut tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  12. Menghukum para Tergugat dan turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsider

Apabila Pengadilan Negeri Suka Makmue berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak