Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Skm M. Ali Hasyimi 1.Syawali
2.Tata
Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Skm
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2023
Nomor Surat 15/YARA/II/NR/2023
Penggugat
NoNama
1M. Ali Hasyimi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KhairumanM. Ali Hasyimi
Tergugat
NoNama
1Syawali
2Tata
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Keuchik Gampong Simpang Peut
2Ali Umar (Kadus)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat memohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan memutuskan perkara a quo pada Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk menjatukan putusan sebagai berikut :

Dalam Provisi :

Memerintahkan Para Tergugat agar menghentikan segala aktifitas/kegiatan serta mengosongkan Objek Tanah Sengketa yang tersebut pada Posita A.6 dan A.9 selama Proses hukum berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap ;

Dalam Putusan Sela

Menerima dan mengabulkan Sita Jaminan yang dimohonkan Penggugat sebagaimana tersebut dalam posita D.2;

Dalam Primair :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan sebidang tanah  dengan ukuran Dan batas-batas sebagai berikut:

 

2.1. Sebagian dari bidang tanah Hak Milik Penggugat dengan ukuran kurang lebih seluas 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Dusun Beringin Jaya Gampong Simpang Peut Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Aceh. Dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara berbatas dengan tanah Tgk Mahmud---------------------(8 m).

Selatan berbatas dengan tanah Tgk Mahmud-------------------(8 m).

Timur berbatas dengan tanah Kuburan -------------------------(30 m).

Barat berbatas dengan tanah Tgk Mahmud --------------------(30 m).

2.2. Sebagian dari bidang tanah Hak Milik Penggugat dengan ukuran kurang lebih seluas 510 m2 (lima ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Dusun Beringin Jaya Gampong Simpang Peut, sekarang beralih ke Gampong Blang Teungoh Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Aceh. Dengan batas-batas sebagai berikut:

  Utara berbatas dengan tanah Tgk Mahmud---------------------(30 m).

  Selatan berbatas dengan tanah K Abdullah---------------------(30 m).

  Timur berbatas dengan tanah Abdul Halim --------------------(17 m).

  Barat berbatas dengan Lung Irigasi -----------------------------(17 m).

 

       “MERUPAKAN TANAH HAK MILIK PENGGUGAT”

 

3.  Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Tanah Hak Milik Penggugat tersebut.

 

4.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.

5. Menyatakan Sah dan berharga atas Sita Jaminan yang telah diletakkan;

 

6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat;

 

7. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara bersama-sama untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

Dalam Subsidair

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang mengadili dan memutuskan Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak