Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2023/PN Skm 1.BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
2.YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
3.BAGUS AGUNG SANTOTO, S.H.
SAMSUL KAMAL Bin ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2023/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2077/L.1.29/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
2YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
3BAGUS AGUNG SANTOTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL KAMAL Bin ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

--------- Bahwa terdakwa SAMSUL KAMAL Bin ABDULLAH pada hari Jumat Tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober pada tahun 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Mon Dua Kecamatan. Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

---------- Berawal Pada Hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023, sekira Pukul 14.00 WIB, pada saat itu Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mon Dua Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya lalu pada saat itu Terdakwa menghubungi ABU YUH (daftar pencarian orang) via handphone dengan maksud hendak bertransaksi narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu atau sekitar 15 (lima belas) gram senilai 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah), lalu sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa berkomunikasi kembali via handphone oleh ABU YUH (daftar pencarian orang) dan langsung 

menuju Jembatan yang tidak jauh dari rumah Terdakwa di Desa Mon Dua Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya, tidak lama kemudian terdakwa bertemu dengan orang suruhan ABU YUH (daftar pencarian orang), lalu terdakwa tanpa izin pejabat yang berwenang memperoleh 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 15 (lima belas) gram dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- kepada orang suruhan yang tidak diketahui identitasnya tersebut sebagai biaya ongkos antar narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan dari ABU YUH (daftar pencarian orang).-------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Selanjutnya terdakwa pulang kerumah yang beralamat di Desa Mon Dua Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya, kemudian terdakwa menyisihkan 1 (satu) paket dari 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar rumah terdakwa dengan menggunakan sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan menggunakan timbangan digital untuk menimbang ukuran beratnya, menjadi 11 (sebelas) paket kecil, sehingga jumlahnya menjadi 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut kedalam dompet warna coklat, kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa berkomunikasi via handphone dengan SIDUN YUH (daftar pencarian orang) dengan maksud untuk bertransaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya bertemu tepatnya di Balai Desa di Desa Mon Dua Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya, lalu setibanya di tempat tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dan menerima uang senilai Rp.133.000.,- (seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dari SIDUN (daftar pencarian orang).------------------------------------------------

 

----------- Bahwa saksi Andia Kasma dan saksi Teuku Anis Satria beserta anggota Satresnarkoba Polres Nagan Raya atas informasi masyarakat telah melakukan penyelidikan peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, setelah beberapa waktu melakukan pengintaian disekitaran lokasi  rumah tempat tinggal terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 00.20 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan rumahnya di Desa Mon Dua Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet warna coklat yang berisikan 12 (dua belas) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) Pack plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone android Merk Vivo warna biru-hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna hitam dan Uang tunai senilai Rp. 133.000,- (seratus tiga puluh tiga ribu rupiah), dan yang diakui terdakwa diperolehnya secara tanpa hak dan tanpa izin pejabat yang berwenang.---------------------

 

--------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Syariah Unit Simpang Peut Nomor: 085/LL.BB.60050/VIII/2023 tanggal 23 Oktober 2023 dengan hasil penimbangan 12 (dua belas) paket sabu berat kotor 13,64 (tiga belas koma enam puluh empat) gram yang selanjutnya telah disisihkan sebanyak 3,69 (tiga koma enam puluh sembilan) gram guna dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor Lab: 7120/NNF/2023 tanggal 03 November 2023 menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik SAMSUL KAMAL Bin ABDULLAH adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya