Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2024/PN Skm 1.ATMARIADI, S.H., M.H.
2.BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
4.MUSA KRISNAPUTRA,S.H.
SAIFAN Bin Alm. MAHMUD Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2024/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-67/L.1.29/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ATMARIADI, S.H., M.H.
2BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
3MUSA KRISNAPUTRA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFAN Bin Alm. MAHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa SAIFAN Bin Alm. MAHMUD pada hari selasa tanggal 14 September 2023 sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September pada Tahun 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Meunasah Teungoh Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

---------- Berawal pada hari selasa tanggal 14 September 2023 sekira Pukul 10.00 WIB terdakwa yang sedang berada di Desa Meunasah Teungoh Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya bertemu dengan Banta Sulaiman Alias Si Hop (dalam daftar pencarian orang) untuk selanjutnya memesan narkotika jenis sabu dan setelah disepakati terdakwa lalu menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Banta Sulaiman Alias Si Hop, selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB orang suruhan Banta Sulaiman Alias Si Hop datang kerumah terdakwa di Desa Babah Krueng Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya mengantarkan narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan tersebut dalam kotak rokok rokok merk sampoerna mild, kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dilakukan penangkapan oleh aparat Kepolisian Polres Nagan Raya dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan didalam saku celananya yang diakui terdakwa diperolehnya secara tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan alat hisap sabu (bong) dibelakang lemari didalam kamar anak terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 7121/NNF/2022 tanggal 03 November 2023, telah dilakukan pemeriksaan secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal putih dengan berat keseluruhan 0,4 (nol koma empat) gram dengan kesimpulan barang bukti milik Saifan Bin Alm. Mahmud tersebut adalah mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

A T A U

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa SAIFAN Bin Alm. MAHMUD pada hari selasa tanggal 14 September 2023 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan September pada Tahun 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Babah Krueng Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

 

---------- Berawal pada hari selasa tanggal 14 September 2023 sekira Pukul 10.00 WIB terdakwa memesan narkotika jenis sabu dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Banta Sulaiman Alias Si Hop (dalam daftar pencarian orang), kemudian sekira pukul 11.00 WIB terdakwa memperoleh dan selanjutnya ada padanya narkotika jenis sabu dalam kotak rokok rokok merk sampoerna mild yang diantar oleh orang suruhan Banta Sulaiman Alias Si Hop dirumah terdakwa di Desa Babah Krueng Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dilakukan penangkapan oleh aparat Kepolisian Polres Nagan Raya dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan didalam saku celananya yang diakui terdakwa ada padanya secara tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan alat hisap sabu (bong) dibelakang lemari didalam kamar anak terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 7121/NNF/2022 tanggal 03 November 2023, telah dilakukan pemeriksaan secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal putih dengan berat keseluruhan 0,4 (nol koma empat) gram dengan kesimpulan barang bukti milik Saifan Bin Alm. Mahmud tersebut adalah mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

ATAU

 

KETIGA

--------- Bahwa terdakwa SAIFAN Bin Alm. MAHMUD pada hari selasa tanggal 14 September 2023 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan September pada Tahun 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Babah Krueng Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue, melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa terdakwa yang telah memperoleh narkotika jenis sabu dalam kotak rokok rokok merk sampoerna mild yang diantar oleh orang suruhan Banta Sulaiman Alias Si Hop (dalam daftar pencarian orang) dirumah terdakwa di Desa Babah Krueng Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya pada hari selasa tanggal 14 September 2023 sekira Pukul 11.00 WIB, selanjutnya sekira Pukul 16.00 WIB terdakwa yang sedang berada didalam rumahnya mengambil alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol sprite disimpan dibelakang lemari kamar anak terdakwa, setelah itu terdakwa menuju kebelakang rumahnya untuk selanjutnya memasukan sedikit narkotika jenis sabu tersebut kedalam kaca pirex yang sudah ada dialat hisap sabu tersebut lalu membakarnya, kemudian tanpa izin dari pejabat yang berwenang terdakwa menghisap/ memakai narkotika jenis sabu tersebut beberapa kali, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dilakukan penangkapan oleh aparat Kepolisian Polres Nagan Raya dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan didalam saku celananya yang diakui terdakwa ada padanya secara tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan alat hisap sabu (bong) dibelakang lemari didalam kamar anak terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 7121/NNF/2022 tanggal 03 November 2023, telah dilakukan pemeriksaan secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal putih dengan berat keseluruhan 0,4 (nol koma empat) gram dengan kesimpulan barang bukti milik Saifan Bin Alm. Mahmud tersebut adalah mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

---------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Urine Nomor: R/158/IX/KES.3/2023/URKES tanggal 15 September 2023 telah melakukan Pemeriksaan dengan menggunakan reagen MET (RIGHTSIGN) tehadap urine milik terdakwa dengan hasil Positif Sabu (Methaphetamine).---------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya