Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2023/PN Skm Cut Aisyah Binti T. Mohd. Yasin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2023/PN Skm
Tanggal Surat Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Cut Aisyah Binti T. Mohd. Yasin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar sudi kiranya menerima permohonan Pemohon dan memanggil Pemohon untuk didengar keterangan dipersidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama IDA WATI sebagaimana yang tertera dalam Akta Jual Beli Tanah Nomor 366/JP/2008 sesungguhnya adalah satu orang yang sama dengan nama CUT AISYAH  sebagaimana yang tercantum dalam identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 1115015707730004, Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1115-LT-02012018-0006 dan Kartu Keluarga (KK) No 1115013001120004;
  3. Memerintahkan kepada Notaris Kabupaten Aceh Barat untuk mengubah nama yang tercantum dalam AKTA JUAL BELI TANAH dari IDA WATI menjadi CUT AISYAH untuk kepentingan pembuatan Seritifikat Hak Milik Tanah;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak