Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2024/PN Skm 1.HENGKI NELDO, S.H.
2.AHMAD BUCHORI,S.H.
3.YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
IBNU HAJAR Bin Alm. TGK. BURHAN Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2024/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-121/L.1.29/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENGKI NELDO, S.H.
2AHMAD BUCHORI,S.H.
3YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU HAJAR Bin Alm. TGK. BURHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Khairuman, SHi. CPM. CPA. CPC. CPCLE. CPArbIBNU HAJAR Bin Alm. TGK. BURHAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa IBNU HAJAR BIN ALM TGK BURHAN pada hari, tanggal dan pukul yang tidak dapat di ingat lagi sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan sekarang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022 sampai dengan sekarang bertempat di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya tepatnya dilahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 34 Tahun 1999 milik PT. Surya Panen Subur (SPS) 2 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Dhery Amanda bersama dengan saksi Anis Ali, saksi Suardi dan rekan lainnya yang merupakan karyawan PT. SPS 2 sedang membuat atau membuka jalan menuju lokasi plasma untuk masyarakat sekitar lalu melihat terdakwa IBNU HAJAR sering keluar masuk ke lokasi lahan PT. SPS 2 yang maksud dan tujuannya tidak diketahui.
  • Bahwa pada bulan Januari 2023 setelah selesai membuat pembukaan jalan menuju ketempat plasma tersebut, saksi Dhery Amanda bersama dengan saksi Anis Ali, saksi Suardi dan rekan lainnya baru mengetahui terdakwa IBNU HAJAR telah menggarap tanpa izin tanah HGU milik PT. SPS 2 yang lokasinya dekat dengan plasma tersebut dengan cara terdakwa membersihkan dan menanami pohon kelapa sawit serta membangun satu gubuk.
  • Bahwa kemudian saksi Dhery Amanda bersama dengan saksi Suardi pada bulan Maret 2023 bertemu dengan terdakwa IBNU HAJAR di lokasi lahan HGU milik PT. SPS 2 yang pada saat itu terdakwa sedang menggarap lahan tersebut selanjutnya saksi Suardi bersama dengan saksi Dhery Amanda menanyakan kepada terdakwa “atas dasar apa saudara Ibnu Hajar menggarap lahan tersebut” kemudian terdakwa IBNU HAJAR memperlihatkan foto copi surat sporadik sejumlah 20 (dua puluh) lembar yang salah satu surat tersebut atas nama Benu (nama panggilan terdakwa) yang ditandatangani Kepala Desa Kaye Unoe atas nama Jamal. AR pada tahun 2012 .
  • Melihat hal tersebut, saksi Suardi bersama dengan saksi Dhery Amanda menjelaskan kepada terdakwa bahwa tanah yang sedang di garap oleh terdakwa IBNU HAJAR merupakan tanah HGU milik PT. SPS 2 namun terdakwa tetap melanjutkan penggarapan tersebut.
  • Bahwa terdakwa IBNU HAJAR secara tidak sah mengerjakan atau menguasai lahan perkebunan yang merupakan milik PT. SPS 2 sekitar 5 (lima) hektar dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00034 Tahun 1999 sedangkan terdakwa tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa berdasarkan berita acara indentifikasi lapangan Nomor : 205/BAIL/11.15/VII/2023 pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya yang tandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya atas nama Shafwan, S.H menerangkan adapun hasil identifikasi lapangan terhadap lahan Hak Guna Usaha PT. Surya Panen Subur dengan HGU Nomor 34 Tahun 1999 yang diduga adanya kegiatan penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Pulo Krut Kecamatan Darul Makmur adalah sebagai berikut ;
  1. Bahwa lokasi bidang tanah yang ditunjuk oleh pihak yang hadir pada kegiatan tersebut berada di wilayah Hak Guna Usaha No. 34;
  2. Luasan hasil indentifikasi yang ditunjukan oleh pihak yang berhadir adalah seluas 180.000 m2  atau 18 Ha;
  3. Bahwa gambaran hasil Overlay antara Hak Guna Usaha No. 34 dengan hasil identifikasi di tuangkan dalam bentuk peta situasi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa IBNU HAJAR BIN ALM TGK BURHAN pada hari, tanggal dan pukul yang tidak dapat di ingat lagi sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan sekarang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022 sampai dengan sekarang bertempat di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya tepatnya dilahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 34 Tahun 1999 milik PT. Surya Panen Subur (SPS) 2 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, menjual, menukarkan atau menjadikan sebagai tanggungan hutang, suatu hak milik atas tanah negara atau tanah partikelir ataupun sesuatu gedung, bangunan, tanaman atau persemaian di atas tanah hak milik, yang diketahuinya bahwa orang lain mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas benda-benda tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Dhery Amanda bersama dengan saksi Anis Ali, saksi Suardi dan rekan lainnya yang merupakan karyawan PT. SPS 2 sedang membuat atau membuka jalan menuju lokasi plasma untuk masyarakat sekitar lalu melihat terdakwa IBNU HAJAR sering keluar masuk ke lokasi lahan PT. SPS 2 yang maksud dan tujuannya tidak diketahui.
  • Bahwa pada bulan Januari 2023 setelah selesai membuat pembukaan jalan menuju ketempat plasma tersebut, saksi Dhery Amanda bersama dengan saksi Anis Ali, saksi Suardi dan rekan lainnya baru mengetahui terdakwa IBNU HAJAR telah menggarap tanpa izin tanah HGU milik PT. SPS 2 yang lokasinya dekat dengan plasma tersebut dengan cara terdakwa membersihkan dan menanami pohon kelapa sawit serta membangun satu gubuk.
  • Bahwa kemudian saksi Dhery Amanda bersama dengan saksi Suardi pada bulan Maret 2023 bertemu dengan terdakwa IBNU HAJAR di lokasi lahan HGU milik PT. SPS 2 yang pada saat itu terdakwa sedang menggarap lahan tersebut selanjutnya saksi Suardi bersama dengan saksi Dhery Amanda menanyakan kepada terdakwa “atas dasar apa saudara Ibnu Hajar menggarap lahan tersebut” kemudian terdakwa IBNU HAJAR memperlihatkan foto copi surat sporadik sejumlah 20 (dua puluh) lembar yang salah satu surat tersebut atas nama Benu (nama panggilan terdakwa) yang ditandatangani Kepala Desa Kaye Unoe atas nama Jamal. AR pada tahun 2012 .
  • Melihat hal tersebut, saksi Suardi bersama dengan saksi Dhery Amanda menjelaskan kepada terdakwa bahwa tanah yang sedang di garap oleh terdakwa IBNU HAJAR merupakan tanah HGU milik PT. SPS 2 namun terdakwa tetap melanjutkan penggarapan tersebut.
  • Bahwa terdakwa IBNU HAJAR secara tidak sah mengerjakan atau menguasai lahan perkebunan yang merupakan milik PT. SPS 2 sekitar 5 (lima) hektar yang mana di lahan tersebut ada bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00034 Tahun 1999 dari PT. SPS 2 sedangkan terdakwa tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa saksi Muhammad Jamal selaku kepala Desa Kayee Unoe periode tahun 2007 sampai dengan 2014 mengaku tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan penguasaan badan fisik bidang tanah (sporadik) untuk terdakwa IBNU HAJAR dan selama menjabat sebagai Kepala Desa saksi Muhammad Jamal hanya mengeluarkan sporadik pada tahun 2010 untuk warga di 4 (empat) desa yaitu Desa Kayee Unoe, Desa Gelanggang Gajah, Desa Puloe Kruet dan Desa Kuta Trieng yang ke empat Desa tersebut termasuk dalam kelompok tani Makmue Mulia sedangkan terdakwa IBNU HAJAR tidak termasuk dalam kelompok tani Makmue Mulia.
  • Bahwa berdasarkan berita acara indentifikasi lapangan Nomor : 205/BAIL/11.15/VII/2023 pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya yang tandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya atas nama Shafwan, S.H menerangkan adapun hasil identifikasi lapangan terhadap lahan Hak Guna Usaha PT. Surya Panen Subur dengan HGU Nomor 34 Tahun 1999 yang diduga adanya kegiatan penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Pulo Krut Kecamatan Darul Makmur adalah sebagai berikut ;
  1. Bahwa lokasi bidang tanah yang ditunjuk oleh pihak yang hadir pada kegiatan tersebut berada di wilayah Hak Guna Usaha No. 34;
  2. Luasan hasil indentifikasi yang ditunjukan oleh pihak yang berhadir adalah seluas 180.000 m2  atau 18 Ha;
  3. Bahwa gambaran hasil Overlay antara Hak Guna Usaha No. 34 dengan hasil identifikasi di tuangkan dalam bentuk peta situasi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya