Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Skm PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Unit Kuala 1.Edi, MD
2.Siti Syarifah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Skm
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Unit Kuala
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Edi, MD
2Siti Syarifah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.469.355,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.67/3963/8/2015 antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 di Nagan Raya adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 98.469.355,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima rupiah) secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. Akta Jual Beli No : 234/2015 tanggal 18 Juni 2015 atas nama Edi MD ;
  2. Akta Jual Beli No :77/2012 tanggal 22 Februari 2012 atas nama Edi MD
  3. Akta Jual Beli No : 169/2015 tanggal 27 April 2015 atas nama Edi MD
  4. Akta Jual Beli No : 94/2014 tanggal 22 Maret 2014 atas nama Edi MD
    1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

 

 

  1. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak