Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2026/PN Skm 1.M. OFANS HASZ, S.H.
2.FARHAN ALFARIZI, S.H.
DIAUDDIN Bin M. NASIR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2026/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1682/L.1.29/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. OFANS HASZ, S.H.
2FARHAN ALFARIZI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAUDDIN Bin M. NASIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 13.30 Wib atau setidaknya dalam bulan Mei 2026 bertempat di Desa Kulu Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya atau setidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Diauddin tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 10.00 Wib di rumah mertuanya di Desa Simpang Ladang, Kec. Tanjung Pura, Kab. Langkat, Sumatera Utara, Terdakwa menerima telepon dari sdr. Herida (DPO) menggunakan handphone Realme warna biru untuk mengambil sabu di Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dengan imbalan upah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), setelah terdakwa setuju kemudian sdr. Herida memberikan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagai uang muka kepada Terdakwa yang dititipkan melalui sdr. BSI (DPO) yang merupakan orang suruhan sdr. Herida, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa pergi ke Peureulak, Aceh Timur menggunakan mobil Toyota Innova warna Silver Nopol BK 1984 AD, pada sekira pukul 05.00 Wib, setelah  Terdakwa tiba di dekat Rumah Sakit Peureulak lalu Sdr BSI yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X melemparkan 2 (dua) paket sabu ke dalam mobil yang dikendarai terdakwa.
  • Pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa melanjutkan perjalanan dan tiba di Beutong Ateuh Banggala lalu sekira pukul 08.00 Wib sdr. BSI mengirimkan nomor Whatsapp sdr. Hantu Laot (DPO) kemudian terdakwa menghubungi sdr. Hantu Laot dan disepakati untuk bertemu di Desa Kulu, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya. Kemudian sekira pukul 13.30 Wib, ketika Terdakwa berada di dalam mobil di depan Indomaret Desa Kulu, selanjutnya Saksi Teuku Anis Satria dan Saksi Vandhie Septriza Perkasa (Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Nagan Raya) melakukan penyergapan terhadap Terdakwa dan di dalam mobil  menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu terbungkus plastik bening, lalu terdakwa berikut Barang Bukti  di bawa ke Polres Nagan Raya untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 39/LL-BB/60050/IV/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan Barang Bukti Narkotika Diduga Sabu berupa 2 (dua) paket diduga Sabu yang dibungkus plastik bening berat kotor 201,52 gram dan berat bersih 199,00 gram, selanjutnya berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumut No LAB: 3858/NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm. bahwa pada barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip berisi Kristal Metamfetamina dengan berat netto 13,75 (tiga belas koma tujuh lima) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa Diauddin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

 

ATAU

 

KEDUA

Pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 13.30 Wib atau setidaknya dalam bulan Mei 2026 bertempat di Desa Kulu Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya atau setidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Diauddin tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 13.30 Wib, saat Terdakwa berada di dalam mobil di depan Indomaret Desa Kulu, Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penyergapan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu terbungkus plastik bening, uang tunai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna Biru serta mengamankan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Innova warna silver nopol BK 1984 AD.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 39/LL-BB/60050/IV/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan Barang Bukti Narkotika Diduga Sabu berupa 2 (dua) paket diduga Sabu yang dibungkus plastik bening berat kotor 201,52 gram dan berat bersih 199,00 gram, selanjutnya berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumut No LAB: 3858/NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm. bahwa pada barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip berisi Kristal Metamfetamina dengan berat netto 13,75 (tiga belas koma tujuh lima) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa Diauddin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya