Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2026/PN Skm 1.BILHAKKI, S.H.
2.M. OFANS HASZ, S.H.
3.YULIA SARAH, S.H.
4.FARHAN ALFARIZZI, S.H
5.FANI WULANDARI, S.H
Mawardi Alias Adi bin Marzuki Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2026/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1791/L.1.29/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BILHAKKI, S.H.
2M. OFANS HASZ, S.H.
3YULIA SARAH, S.H.
4FARHAN ALFARIZZI, S.H
5FANI WULANDARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mawardi Alias Adi bin Marzuki[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam rentang waktu antara bulan Maret hingga Juni tahun 2026, bertempat di rumah kediaman Terdakwa di Desa Serba Guna Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (5) KUHAP, TerdakwaMawardi menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyakbahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintahdengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, saranaatau keterangan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu tersebut di atas, berawal Terdakwa Mawardi menawarkan kepada Saksi Bahari Leo Andra pekerjaan melangsir BBM jenis Solar dengan cara membeli BBM jenis Solar di SPBU seharga Rp6.800,- perliter, selanjutnya Terdakwa menjanjikan untuk membelinya dengan harga Rp10.000,- perliter, serta Terdakwa memberikan jaminan perlindungan apabila terjadi permasalahan di lapangan, karena tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan, saksi Bahari Leo Andra bersedia melakukan pekerjaan melangsir BBM jenis Solar. Adapun saksi Bahari Leo Andra kemudian membeli BBM jenis Solar di SPBU : 14.236.112 - Kuta Trieng dengan cara memodifikasi tangki bahan bakar mobil Suzuki Ertiga warna Putih Nopol BK 1848 MO yang digunakan untuk melangsir BBM jenis Solar lalu tanki yang sudah dimodifikasi tersebut dipasang selang yang dihubungkan dengan mesin pompa, yang bertujuan memindahkan BBM jenis Solar dari dalam tangki dan ditampung ke jerigen dengan volume 35 liter, selanjutnya Saksi Bahari Leo Andra melakukan pembelian solar menggunakan barcode mobil Dump Truk (bukan menggunakan barcode mobil Ertiga) dan saksi Bahari Leo Andra telah melakukan pelangsiran BBM jenis Solar dari membeli di SPBU kemudian menjualnya kembali kepada Terdakwa telah berjalan + 50 kali langsiran, selanjutnya BBM jenis Solar yang terdakwa beli dari saksi Bahari Leo Andra ditampung di gudang belakang rumah kediaman Terdakwa di Desa Serba Guna, setelah BBM jenis Solar tersebut terkumpul lalu Terdakwa jual kepada sdr. Raja Wendi (DPO) seharga Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah) per liter.

Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 13.30 WIB, saksi Bahari Leo Andra terakhir kali membeli BBM jenis Solar di SPBU : 14.236.112 - Kuta Trieng sebanyak 140 liter yang kemudian dipindahkan ke dalam 4 (empat) jerigen bervolume 35 liter  terjadi, menggunakan mobil Suzuki Ertiga Nopol BK 1848 MO, selanjutnya ketika saksi Bahari Leo Andra hendak mengantar BBM solar ke rumah kediaman Terdakwa di Desa Serba Guna Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, lalu Saksi Putra Lahanda dan Saksi Rudi Saputra beserta tim (Unit V Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya) menghentikan kendaraan Suzuki Ertiga bernomor polisi BK 1848 MO yang dikendarai oleh Saksi Bahari Leo Andra di depan Puskesmas Darul Makmur Desa Alue Bilie Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya, setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya menemukan 4 (empat) jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis Bio Solar lebih kurang 140 (seratus empat puluh) liter di dalam mobil Ertiga yang di kemudikan oleh saksi Bahari Leo Andra, selanjutnya saksi Bahari Leo Andra beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya.

  • Pada waktu tersebut di atas, setelah saksi Irfan mengetahui Terdakwa sebagai pembeli dan penampung langsiran BBM jenis Solar, selanjutnya saksi Irfan menjadi tertarik untuk melakukan pekerjaan melangsir dengan cara membeli BBM jenis Solar dari SPBU seharga Rp6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) untuk kemudian dijual kepada Terdakwa dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter, lalu pada sekira awal bulan Mei 2026, saksi Irfan mulai membeli solar di SPBU : 14.236.423 – Gunong Cut menggunakan mobil Isuzu Panther Nopol. BL 1190 SA dengan terlebih dahulu memodifikasi tangki BBM dengan cara melubangi bagian tangki BBM sehingga selang dapat terhubung dengan mesin pompa penyedot yang ditaruh dalam ruang kabin, supaya nantinya dapat menyedot BBM jenis Solar dari dalam tangki lalu dipindahkan ke jerigen yang telah disiapkan. Adapun saksi Irfan telah melakukan langsir BBM jenis Solar sebanyak + 10 (sepuluh) kali, dengan cara membeli dari SPBU kemudian menjualnya kepada Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi Irfan sebagai modal untuk membeli solar di SPBU, selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Irfan mendatangi SPBU Gunong Cut No. 14.236.423 dengan menggunakan mobil Isuzu Panther Nomor Polisi BL 1190 SA yang tangkinya sudah dimodifikasi tersebut, selanjutnya saksi Irfan yang telah bekerja sama dengan saksi Habuddin selaku operator SPBU melakukan pengisian BBM jenis Solar sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan 3 (tiga) pelat nomor berbeda dan 3 (tiga) barcode myPertamina yang berbeda, sehingga berhasil mengumpulkan BBM jenis Solar yang dimasukan ke dalam 7 (tujuh) jerigen masing-masing bervolume 35 liter, kemudian ketika saksi Irfan dalam perjalanan untuk mengantarkan BBM jenis Solar yang dipesan oleh Terdakwa, lalu setibanya di Jalan Desa Serba Guna Kecamatan Darul Makmur Kab. Nagan Raya, pada sekira pukul 16.00 WIB, kemudian saksi Putra Lahanda dan saksi Rudi Saputra beserta tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya menghentikan kendaraan Isuzu Panther yang dikendarai oleh saksi Irfan, lalu tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan pemeriksaan dan menemukan 7 (tujuh) jerigen yang berisi BBM jenis Solar + 231 (dua ratus tiga puluh satu) liter tanpa Izin Usaha Pengangkutan Migas dari pihak yang berwenang, serta mendapati tangki BBM mobil sudah dimodifikasi, selanjutnya saksi Irfan berikut barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya.

  • Setelah saksi Bahri Leo Andra dan saksi Irfan ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya, kedua saksi tersebut menerangkan bahwa barang bukti BBM jenis Solar akan dijual kepada Terdakwa, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui sebagai pembeli serta penampung BBM jenis Solar yang dibeli oleh saksi Bahri Leo Andra dan saksi Irfan dari SPBU. Adapun perbuatan Terdakwa yang membeli serta menampung BBM jenis Solar tersebut tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.

Berdasarkan hasil uji laboratoris forensik sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 4972/KKF/2026 tanggal 17 Juli 2026, disimpulkan bahwa Barang Bukti, berupa : cairan sebanyak 1 (satu) liter penyisihan barang bukti yang disita dari saksi Bahari Leo Andra terdeteksi sebagai Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon hasil olahan minyak bumi jenis Solar, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 4971/KKF/2026 tanggal 17 Juli 2026, disimpulkan bahwa Barang Bukti, berupa : cairan sebanyak 1 (satu) liter penyisihan barang bukti yang disita dari saksi Irfan terdeteksi sebagai Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon hasil olahan minyak bumi jenis Solar.

Perbuatan Terdakwa Mawardi tersebut, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 20 Huruf d KUH Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU 

KEDUA

Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidaknya pada suatu waktu disekitar itu dalam rentang waktu antara bulan Maret hingga Juni tahun 2026, bertempat di SPBU : 14.236.112 - Kuta Trieng berlokasi di Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan Desa Kuta Trieng Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dan SPBU : 14.236.423 – Gunong Cut berlokasi di Jalan Meulaboh - Tapaktuan, Gampong Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh atau setidaknya di suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Suka Makmue berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (5) KUHAP, Terdakwa Mawardi membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjualmenyewakan, menukarkan, menggadaikan,mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada waktu tersebut di atas, Terdakwa Mawardi menawarkan pekerjaan kepada Saksi Bahari Leo Andra untuk melangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. Terdakwa menyuruh Saksi untuk membeli BBM jenis Solar di SPBU seharga Rp6.800,00 per liter, dan menjanjikan akan membelinya kembali seharga Rp10.000,00 per liter. Untuk meyakinkan Saksi Bahari Leo Andra, Terdakwa turut memberikan jaminan perlindungan apabila terjadi kendala di lapangan. Tergiur dengan keuntungan tersebut, Saksi Bahari Leo Andra menyetujuinya, kemudian Saksi Bahari Leo Andra melakukan pembelian BBM jenis Solar di SPBU menggunakan mobil Suzuki Ertiga putih bernomor polisi BK 1848 MO yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi. Modifikasi dilakukan dengan memasang selang yang terhubung ke mesin pompa, guna memindahkan BBM secara langsung dari dalam tangki ke jerigen berkapasitas 35 liter. Dalam pelaksanaannya, Saksi Bahari Leo Andra memanipulasi pembelian dengan menggunakan barcode mobil Dump Truck, bukan barcode asli mobil Ertiga tersebut. Praktik pelangsiran ini telah dilakukan secara berlanjut sebanyak + 50 kali. BBM jenis Solar yang dibeli Terdakwa dari Saksi kemudian ditampung di gudang belakang kediaman Terdakwa di Desa Serba Guna. Setelah terkumpul, Terdakwa menjualnya kembali kepada Sdr. Raja Wendi (DPO) seharga Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah) per liter. 

Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 13.30 WIB, Saksi Bahari Leo Andra melakukan pembelian BBM jenis Solar untuk yang terakhir kalinya di SPBU 14.236.112 Kuta Trieng. Saksi Bahari Leo Andra membeli BBM jenis Solar seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) menggunakan mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi BK 1848 MO, yang selanjutnya disedot dan dipindahkan ke dalam 4 (empat) buah jerigen berkapasitas 35 liter. Setelah selesai melakukan pengisian, Saksi Bahari Leo Andra beranjak dari SPBU dan mengantar BBM tersebut ke rumah kediaman Terdakwa di Desa Serba Guna Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, kemudian kendaraannya dihentikan oleh Saksi Putra Lahanda, Saksi Rudi Saputra, beserta tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya di depan Puskesmas Darul Makmur, Desa Alue Bilie. Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya menemukan 4 (empat) jerigen berkapasitas 35 liter berisi kurang lebih 140 (seratus empat puluh) liter BBM jenis Bio Solar di dalam mobil. Selanjutnya, Saksi Bahari Leo Andra beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya guna proses hukum lebih lanjut.

  • Pada waktu tersebut di atas, setelah Saksi Irfan mengetahui bahwa Terdakwa adalah penampung langsiran BBM jenis Solar, Saksi Irfan berinisiatif untuk melakukan pekerjaan pelangsiran. Saksi Irfan membeli BBM jenis Solar dari SPBU seharga Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter untuk kemudian dijual kembali kepada Terdakwa seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liter. Selanjutnya, sekira awal bulan Mei 2026, Saksi Irfan mulai membeli BBM jenis Solar di SPBU menggunakan mobil Isuzu Panther Nomor Polisi BL 1190 SA yang sudah dimodifikasi tangki bahan bakarnnya dengan cara melubangi tangki tersebut dan menghubungkannya melalui selang ke mesin pompa penyedot di dalam ruang kabin. Modifikasi ini dipersiapkan agar BBM jenis Solar di dalam tangki dapat disedot dan dipindahkan ke dalam jerigen penampungan. Bahwa Saksi Irfan telah melakukan perbuatan pelangsiran BBM jenis Solar tersebut lebih kurang sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan cara membeli dari SPBU dan menjualnya kepada Terdakwa. 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Saksi Irfan sebagai modal pembelian BBM jenis Solar di SPBU. Berbekal modal tersebut, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Irfan mendatangi SPBU 14.236.423 Gunong Cut menggunakan mobil Isuzu Panther Nopol BL 1190 SA yang tangkinya telah dimodifikasi. Melalui kerja sama dengan Saksi Habuddin selaku operator SPBU, Saksi Irfan melakukan pengisian BBM jenis Solar sebanyak 3 (tiga) kali dengan modus menggunakan 3 (tiga) pelat nomor kendaraan serta 3 (tiga) barcode MyPertamina yang berbeda-beda. Dari hasil pengisian tersebut, Saksi Irfan berhasil mengumpulkan BBM jenis Solar ke dalam 7 (tujuh) jerigen yang masing-masing bervolume 35 liter. Selanjutnya, ketika Saksi Irfan dalam perjalanan mengantarkan BBM pesanan Terdakwa, tepatnya di Jalan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Putra Lahanda dan Saksi Rudi Saputra beserta Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya menghentikan kendaraan yang dikemudikan oleh Saksi Irfan. Berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat, petugas kepolisian mendapati tangki BBM mobil yang telah dimodifikasi serta menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) jerigen berisi lebih kurang 231 (dua ratus tiga puluh satu) liter BBM jenis Solar yang diangkut tanpa dilengkapi Izin Usaha Pengangkutan Migas dari instansi berwenang. Atas temuan tindak pidana tersebut, Saksi Irfan beserta seluruh barang bukti segera diamankan ke Polres Nagan Raya guna proses hukum lebih lanjut. 

  • Setelah saksi Bahri Leo Andra dan saksi Irfan ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya, kedua saksi tersebut menerangkan bahwa barang bukti BBM jenis Solar akan dijual kepada Terdakwa, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui sebagai pembeli serta penampung BBM jenis Solar yang dibeli oleh saksi Bahri Leo Andra dan saksi Irfan dari SPBU. Adapun perbuatan Terdakwa yang membeli serta menampung BBM jenis Solar tersebut tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.

Berdasarkan hasil uji laboratoris forensik sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 4972/KKF/2026 tanggal 17 Juli 2026, disimpulkan bahwa Barang Bukti, berupa : cairan sebanyak 1 (satu) liter penyisihan barang bukti yang disita dari saksi Bahari Leo Andra terdeteksi sebagai Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon hasil olahan minyak bumi jenis Solar, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 4971/KKF/2026 tanggal 17 Juli 2026, disimpulkan bahwa Barang Bukti, berupa : cairan sebanyak 1 (satu) liter penyisihan barang bukti yang disita dari saksi Irfan terdeteksi sebagai Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon hasil olahan minyak bumi jenis Solar.

Perbuatan Terdakwa Mawardi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya