Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Skm 1.Hamdan Puri
2.Nasruddin
1.Tgk Abdullah
2.Habibi
3.Iswandi
4.Bustami
5.Adi Alias Bagak
6.Nanang
7.Ferdi
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Skm
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1Hamdan Puri
2Nasruddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad DusturHamdan Puri
2Muhammad DusturNasruddin
Tergugat
NoNama
1Tgk Abdullah
2Habibi
3Iswandi
4Bustami
5Adi Alias Bagak
6Nanang
7Ferdi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan  Negeri Suka Makmue c.q Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat I merupakan Pemilik Sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dengan Panjang 700 M2 dan lebar 250 M2 seluas ± 175.000 M2 sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, tertanggal 12 Juli 2018, berbatas dengan :
  • Utara berbatasan dengan Suak Bugeh;
  • Selatan berbatasan dengan Tanah Hamdan Puri; (sekarang Berbatas dengan parit)
  • Barat berbatasan dengan Tanah M. Jafar; (Sekarang Berbatas dengan Tanah Umar Bawi)
  • Timur berbatasan dengan Nasruddin;

3. Menyatakan Penggugat II merupakan Pemilik Sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dengan Panjang 600 M2 dan lebar 215 M2 seluas ± 129.000 M2 sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, tertanggal 12 Juli 2018, berbatas dengan :

  • Utara berbatasan dengan Suak Bugeh;
  • Selatan berbatasan dengan Tanah Nasruddin; (sekarang Berbatas dengan Parit)
  • Barat berbatasan dengan Tanah Hamdan Puri;
  • Timur berbatasan dengan Hamdan Puri; (sekarang Berbatas dengan tanah Muslem)

3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat;

4.  Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan, menyerahkan dan Mengosongkan secara utuh berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya Panjang 700 M2 dan lebar 250 M2 seluas ± 175.000 M2 Kabupaten sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, tertanggal 12 Juli 2018, berbatas dengan :

- Utara berbatasan dengan Suak Bugeh;

- Selatan berbatasan dengan Tanah Hamdan Puri; (sekarang Berbatas dengan parit)

- Barat berbatasan dengan Tanah M. Jafar; (Sekarang Berbatas dengan Tanah Umar Bawi)

- Timur berbatasan dengan Nasruddin;

bjek sengketa kesatu”;

Kepada Penggugat tanpa terikat dengan pihak lain atau pihak ketiga;

5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan, menyerahkan dan Mengosongkan secara utuh berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya Panjang 600 M2 dan lebar 215 M2 seluas ± 129.000 M2 sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, tertanggal 12 Juli 2018, berbatas dengan :

  • Utara berbatasan dengan Suak Bugeh;
  • Selatan berbatasan dengan Tanah Nasruddin; (sekarang Berbatas dengan Parit)
  • Barat berbatasan dengan Tanah Hamdan Puri;
  • Timur berbatasan dengan Hamdan Puri; (sekarang Berbatas dengan tanah Muslem)

objek sengketa kedua”;

6.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian materril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai seketika dan sekaligus dan kerugian immaterril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) objek tanah sengketa sebagaimana dalil posita angka 1 di atas;

8. Menghukum Para Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex  Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak