| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2025/PN Skm | 1.Hamdan Puri 2.Nasruddin |
1.Tgk Abdullah 2.Habibi 3.Iswandi 4.Bustami 5.Adi Alias Bagak 6.Nanang 7.Ferdi |
Pengiriman Berkas Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2025/PN Skm | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | 0 | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue c.q Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
3. Menyatakan Penggugat II merupakan Pemilik Sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dengan Panjang 600 M2 dan lebar 215 M2 seluas ± 129.000 M2 sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, tertanggal 12 Juli 2018, berbatas dengan :
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat; 4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan, menyerahkan dan Mengosongkan secara utuh berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya Panjang 700 M2 dan lebar 250 M2 seluas ± 175.000 M2 Kabupaten sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, tertanggal 12 Juli 2018, berbatas dengan : - Utara berbatasan dengan Suak Bugeh; - Selatan berbatasan dengan Tanah Hamdan Puri; (sekarang Berbatas dengan parit) - Barat berbatasan dengan Tanah M. Jafar; (Sekarang Berbatas dengan Tanah Umar Bawi) - Timur berbatasan dengan Nasruddin; bjek sengketa kesatu”; Kepada Penggugat tanpa terikat dengan pihak lain atau pihak ketiga; 5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan, menyerahkan dan Mengosongkan secara utuh berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya Panjang 600 M2 dan lebar 215 M2 seluas ± 129.000 M2 sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, tertanggal 12 Juli 2018, berbatas dengan :
objek sengketa kedua”; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian materril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai seketika dan sekaligus dan kerugian immaterril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); 7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) objek tanah sengketa sebagaimana dalil posita angka 1 di atas; 8. Menghukum Para Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad); 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
