| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 49/Pid.Sus/2026/PN Skm | 1.Anrinanda Lubis, S.H.,M.H 2.CUT NABILA RIAVINOLA, S.H. 3.YULIA SARAH, S.H. |
LASIONO Bin ALM PONIRAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 49/Pid.Sus/2026/PN Skm | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1683/L.1.29/Enz.2/08/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA Pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 bertempat di area kuburan Desa Sido Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Lasiono secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 3857/NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026, yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. / AKBP NRP 78071405 dan Dr. SUPIYANI, M.Si. / Pembina NIP 198010232008012001 dengan kesimpulan : barang bukti berupa kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,21 gram milik tersangka atas nama LASIONO Bin ALM. PONIRAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA Pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 22.14 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 bertempat di area kuburan Desa Sido Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Lasiono secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 3857/NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026, yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. / AKBP NRP 78071405 dan Dr. SUPIYANI, M.Si. / Pembina NIP 198010232008012001 dengan kesimpulan : barang bukti berupa kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,21 gram milik tersangka atas nama LASIONO Bin ALM. PONIRAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
