Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2026/PN Skm 1.Anrinanda Lubis, S.H.,M.H
2.CUT NABILA RIAVINOLA, S.H.
3.YULIA SARAH, S.H.
LASIONO Bin ALM PONIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2026/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1683/L.1.29/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Anrinanda Lubis, S.H.,M.H
2CUT NABILA RIAVINOLA, S.H.
3YULIA SARAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LASIONO Bin ALM PONIRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 bertempat di area kuburan Desa Sido Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Lasiono secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:                                                             

  • Berawal pada sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Zaliyus (DPO) dengan tujuan untuk memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) "SAK" seharga Rp4.000.000 (empat juta rupiah), setelah bersepakat lalu Terdakwa mentransfer senilai Rp2.000.000 (dua juta rupiah) selanjutnya Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui Aplikasi Seabank ke norek 901555779274 atas nama Ari Zaliyus sebagai uang pembayaran membeli sabu. Kemudian Terdakwa diarahkan mengambil sabu tersebut di samping sebuah rumah yang berlokasi di Desa Semayam, Kec. Darul Makmur. Setelah Terdakwa sabu, Terdakwa membagi 1 (satu) "SAK" sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil menggunakan gunting dan sendok di area jembatan Desa Sido Jadi untuk dijual kembali dengan harga bervariasi antara Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah). 
  • Pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. Wahyu (DPO) seharga Rp300.000, Sdr. Sihen (DPO) seharga Rp200.000, Sdr. Muji seharga Rp300.000 (2 paket), Sdr. Bayu (DPO) seharga Rp150.000, dan kepada Kuli Bangunan seharga Rp200.000. Terdakwa juga menyerahkan 2 (dua) paket Sabu secara gratis kepada Sdr. Nurmi (DPO) dan menyuruh Sdr. Robert (DPO) sebagai kurir dengan upah Rp50.000. 
  • Setelah mendapat informasi adanya transaksi Narkotika jenis sabu selanjutnya saksi Rajches Arjangga dan saksi Rahmat Ridho Hidayat beserta Team Opsnal Satresnarkoba Polres Nagan Raya sekira pukul 22.14 WIB melakukan penyergapan terhadap Terdakwa saat berada di balai area kuburan Desa Sido Jadi bersama Sdr. Bayu Bocil (DPO)yang berhasil melarikan diri. Saat penyergapan, Terdakwa membuang 1 (satu) buah dompet berwarna kuning dan merah sejauh 12 meter yang di dalamnya berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu, dan pada saku celana Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone Realme warna Abuabu serta uang tunai Rp810.000 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) yang diakui sebagai hasil penjualan sabu. 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 3857/NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026, yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. / AKBP NRP 78071405 dan Dr. SUPIYANI, M.Si. / Pembina NIP 198010232008012001 dengan kesimpulan : barang bukti berupa kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,21 gram milik tersangka atas nama LASIONO Bin ALM. PONIRAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.                                         

 

ATAU

 

KEDUA

Pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 22.14 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 bertempat di area kuburan Desa Sido Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Lasiono secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:      

  • Berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika, pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 22.14 WIB, saksi Rajches Arjangga dan saksi Rahmat Ridho Hidayat (keduanya anggota Satresnarkoba Polres Nagan Raya) melakukan penyergapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di balai area kuburan Desa Sido Jadi. Pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa sempat membuang 1 (satu) buah dompet berwarna kuning dan merah sejauh kurang lebih 12 meter. Setelah diperiksa, di dalam dompet tersebut berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu. Terdakwa mengakui secara langsung bahwa dompet tanpa identitas beserta isinya tersebut adalah benar dalam penguasaan dan miliknya. 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 3857/NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026, yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. / AKBP NRP 78071405 dan Dr. SUPIYANI, M.Si. / Pembina NIP 198010232008012001 dengan kesimpulan : barang bukti berupa kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,21 gram milik tersangka atas nama LASIONO Bin ALM. PONIRAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya