| Dakwaan |
PERTAMA
Pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Desa Kota Kuala Kecamatan Lama Muda Kabupaten Aceh Barat Daya sampai dengan Jalan Nasional lintas Nagan Raya - Tapak Tuan tepatnya di Desa Alue Getah Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (5) KUHAP, Terdakwa Irfan Aulia selaku pelaku usaha yangmemperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan. Perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada sekira bulan Juni 2026, Terdakwa menerima uang muka sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Sdr. Bang Mur (Daftar Pencarian Orang) guna mencari dan membeli pupuk bersubsidi yang dilarang diperdagangkan (berdasar Pasal 23 Ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian) dengan tujuan untuk digunakan pada lahan perkebunan milik Sdr. Bang Mur di Kabupaten Nagan Raya, selanjutnya Terdakwa berkeliling mendatangi sejumlah petani penerima jatah pupuk bersubsidi di Kecamatan Jeumpa dan Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, di antaranya Saksi Parasin, Saksi Musrizal, dan Saksi Masrizal, kemudian Terdakwa secara bertahap membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska dari para petani tersebut dengan harga antara Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) hingga Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per karungnya, lalu Terdakwa mengumpulkan dan menimbun pupuk-pupuk tersebut di belakang rumah kontrakannya di Desa Kota Kuala, Kecamatan Lama Muda, Kabupaten Aceh Barat Daya hingga mencapai 80 (delapan puluh) karung, yang terdiri dari 56 (lima puluh enam) karung pupuk Urea ukuran 50 kilogram dan 24 (dua puluh empat) karung pupuk Phonska ukuran 50 kilogram. Pupuk yang ketersediaan dan pendistribusiannya merupakan barang dalam pengawasan pemerintah tersebut kemudian diperdagangkan kembali kepada Sdr. Bang Mur dengan kesepakatan harga jual sebesar Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per karungnya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit mobil dump truck merk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi BL 8620 C milik Saksi Hamdani dengan alasan untuk mengangkut pasir. Sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Bang Mur via telepon untuk memastikan pengiriman pupuk bersubsidi tersebut, lalu Terdakwa mengajak Saksi Zikri Wahyudi dan Saksi Masuri Akbar untuk memuat seluruh karung pupuk tersebut ke dalam bak dump truck dengan imbalan masing-masing sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 01.30 WIB ketika Terdakwa sedang mengangkut pupuk bersubsidi tersebut keluar dari wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya dan melintas di Jalan Nasional Desa Alue Getah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, laju mobil dump truck BL 8620 C yang dikemudikan Terdakwa dihentikan oleh Saksi Putra Lahanda, Saksi Surya Ade Saputra, Saksi Rudi Saputra dan tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya yang sedang melaksanakan tugas patroli. Saat pemeriksaan mobil dump truck BL 8620 C, ditemukan 56 (lima puluh enam) karung pupuk Urea bersubsidi dan 24 (dua puluh empat) karung pupuk Phonska bersubsidi tanpa dilengkapi Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dari PT. Pupuk Indonesia maupun izin pengangkutan niaga resmi dari instansi yang berwenang. Atas perbuatan Terdakwa yang memperdagangkan barang yang dilarang untuk diperdagangkan secara bebas tersebut, Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
Perbuatan Terdakwa Irfan Aulia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
ATAU KEDUA
Pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Desa Kota Kuala Kecamatan Lama Muda Kabupaten Aceh Barat Daya sampai dengan Jalan Nasional lintas Nagan Raya - Tapak Tuan tepatnya di Desa Alue Getah Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (5) KUHAP, Terdakwa Irfan Aulia selaku pelaku usaha yangmelakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memenuhi perizinan berusaha di bidang Perdagangan. Perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada bulan Juni 2026, berawal saat Terdakwa menerima uang muka sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Sdr. Bang Mur (Daftar Pencarian Orang) guna mencari dan menyediakan pupuk bersubsidi untuk lahan perkebunan milik Sdr. Bang Mur di Kabupaten Nagan Raya, selanjutnya Terdakwa berkeliling mendatangi sejumlah petani penerima jatah pupuk bersubsidi di Kecamatan Jeumpa dan Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, di antaranya Saksi Parasin, Saksi Musrizal, dan Saksi Masrizal, kemudian Terdakwa secara bertahap membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska dari para petani tersebut dengan harga antara Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) hingga Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per karungnya, lalu Terdakwa mengumpulkan dan menimbun pupuk-pupuk tersebut di belakang rumah kontrakannya di Desa Kota Kuala, Kecamatan Lama Muda, Kabupaten Aceh Barat Daya hingga mencapai 80 (delapan puluh) karung, yang terdiri dari 56 (lima puluh enam) karung pupuk Urea ukuran 50 kilogram dan 24 (dua puluh empat) karung pupuk Phonska ukuran 50 kilogram, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit mobil dump truck merk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi BL 8620 C milik Saksi Hamdani dengan alasan untuk mengangkut pasir, kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Bang Mur via telepon untuk memastikan pengiriman 80 (delapan puluh) karung pupuk bersubsidi tersebut ke kebun kelapa sawit Sdr. Bang Mur yang berlokasi di dekat PT. Astra, Kabupaten Nagan Raya, dengan kesepakatan harga jual seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per karung, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi Zikri Wahyudi dan Saksi Masuri Akbar untuk memuat seluruh karung pupuk tersebut ke dalam bak dump truck dengan imbalan masing-masing sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 01.30 WIB, ketika Terdakwa sedang mengangkut pupuk bersubsidi tersebut keluar dari wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya dan melintas di Jalan Nasional Desa Alue Getah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, laju mobil dump truck BL 8620 C yang dikemudikan Terdakwa dihentikan oleh Saksi Putra Lahanda, Saksi Surya Ade Saputra, Saksi Rudi Saputra dan tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya yang sedang melaksanakan tugas patroli. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil dump truck BL 8620 C, ditemukan 56 (lima puluh enam) karung pupuk Urea bersubsidi dan 24 (dua puluh empat) karung pupuk Phonska bersubsidi. Dalam melakukan kegiatan usaha perdagangan pupuk bersubsidi tersebut, Terdakwa terbukti tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri, serta tidak dilengkapi dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dari instansi yang berwenang. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
Perbuatan Terdakwa Irfan Aulia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 24 (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU KETIGA
Pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Desa Kota Kuala Kecamatan Lama Muda Kabupaten Aceh Barat Daya sampai dengan Jalan Nasional lintas Nagan Raya - Tapak Tuan tepatnya di Desa Alue Getah Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (5) KUHAP, Terdakwa Irfan Aulia melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga pupuk yang disubsidi pemerintah (tindak pidana ekonomi dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 2e dan berdasarkan sub 3e). Perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 01.30 WIB, ketika Terdakwa sedang mengangkut pupuk bersubsidi (berdasarkan Pasal 44 huruf g Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi) keluar dari wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya dan melintas di Jalan Nasional Desa Alue Getah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, laju mobil dump truck BL 8620 C yang dikemudikan Terdakwa dihentikan oleh Saksi Putra Lahanda, Saksi Surya Ade Saputra, Saksi Rudi Saputra dan tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya yang sedang melaksanakan tugas patroli, saat pemeriksaan mobil dump truck BL 8620 C, ditemukan 56 (lima puluh enam) karung pupuk Urea bersubsidi dan 24 (dua puluh empat) karung pupuk Phonska bersubsidi tanpa dilengkapi Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dari PT. Pupuk Indonesia maupun izin pengangkutan niaga resmi dari instansi yang berwenang, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit mobil dump truck merk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi BL 8620 C milik Saksi Hamdani dengan alasan untuk mengangkut pasir, kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Bang Mur via telepon untuk memastikan pengiriman 80 (delapan puluh) karung pupuk bersubsidi tersebut ke kebun kelapa sawit Sdr. Bang Mur yang berlokasi di dekat PT. Astra, Kabupaten Nagan Raya, dengan kesepakatan harga jual seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per karung, lalu Terdakwa mengajak Saksi Zikri Wahyudi dan Saksi Masuri Akbar untuk memuat seluruh karung pupuk tersebut ke dalam bak dump truck dengan imbalan masing-masing sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa Irfan Aulia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1960. |