Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Skm Usman 1.Saiful
2.Khatijah
3.Azhar
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Skm
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat SATA/04/NR/I/2026
Penggugat
NoNama
1Usman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah, S.H., M.H.Usman
Tergugat
NoNama
1Saiful
2Khatijah
3Azhar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Penjabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Suka Makmue
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS, Penggugat mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo pada Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Dalam Putusan Sela:

  • Menerima dan mengabulkan Sita Jaminan yang dimohonkan Penggugat sebagaimana tersebut dalam Posita angka 4.1;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sebidang tanah dengan luas keseluruhan ± 9.569 M2 (sembilan ribu lima ratus enam puluh sembilan meter persegi) beserta pohon kelapa sawit diatasnya, yang terletak di Dusun Gunoeng Geupanji, Gampong Suak Bilie, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:

-      Utara

:

berbatas dengan Tanah Tgk Ansari-----------324 Meter

-      Selatan

:

berbatas dengan Tanah Hamdan. Hs (Sekarang tanah Ani/Adi) dan Tanah Anwar. AR----------------327 Meter

-      Timur

:

berbatas dengan Jalan PT. Bara Energi Lestari--------------------------------------------------------------29,4 Meter

-      Barat

:

berbatas dengan tanah Utoh Kleng (sekarang Tanah Suhardi)------------------------------------------29,4  Meter

Berdasarkan Alas Hak / Bukti Kepemilikan Tanah berupa:

  • Surat Pernyataan Pengusaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), tanggal 13 September 2021, Atas nama Usman, yang diketahui dan ditandatangani oleh Keuchik Gampong Suak Bilie dan para saksi.

Merupakan Tanah Hak Milik Penggugat yang sah.

3. Menyatakan Akta Hibah Nomor 192/2023 Tanggal 11 September 2023, yang dibuat dihadapan PPATS Kecamatan Suka Makmue (Turut Tergugat), Batal Demi Hukum atau Dinyatakan Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum;

4. Menyatakan segala surat-surat maupun surat Sporadik atas nama atau yang dibuat oleh Para Tergugat di atas objek Tanah Milik Penggugat pada petitum angka 2 di atas, Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum;

5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah mengklaim, menghibahkan, menguasai serta menikmati hasil dari buah Kelapa Sawit di atas Tanah Hak Milik Penggugat tersebut pada Petitum angka 2 di atas, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;

6. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Tanah Hak Milik Penggugat tersebut pada Petitum angka 2 di atas, dalam keadaan seperti semula dan terbebas dari segala bentuk perikatan apapun dengan pihak ketiga manapun, paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura) maka dapat dilakukan eksekusi dengan bantuan alat Negara;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus atas kerugian materiil dan Immateriil yang diderita oleh Penggugat, yaitu:

7.1. Kerugian Materiil yaitu Kerugian berupa memotong buah kelapa sawit milik Penggugat dengan total sebanyak Rp 116.000.000,- (seratus enam belas juta rupiah);

7.2. Kerugian Immateriil yaitu sebesar Rp. 300.000,000,- (tiga ratus juta rupiah).

8. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan seluruh amar Putusan terkait Pembayaran kerugian Materiil dan Immateriil dalam petitum angka 7, dengan tanpa syarat paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura) maka dilakukan secara eksekusi atas harta benda milik Para Tergugat sampai tercukupinya kerugian materiil dan Immateriil terhadap Penggugat;

9. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / hari keterlambatan;

10. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan yang telah diletakkan;

11. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak