| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2024/PN Skm | 1.Yusniar P binti Alm. Puteh Harun 5.Nani Erlinda binti Alm. Puteh Harun 6.Erliati binti Alm. Abdullah Satri 7.Sri Khairiyah binti Alm. Abdullah Satri 8.Eva Sastrianibinti Alm. Abdullah Satri 9.Elviana binti Alm. Yaman Firdaus |
8.Dosermen bin Nyak Neh 9.Reni Lahenda 10.Fajri Arsah bin Abdurrahman |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2024/PN Skm | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | Berdasarkan hal-hal dan alasan hukum yang diuraikan tersebut diatas, maka para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue Cq majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Aquo berkenan memberi amar putusan sebagai berikut : Petitum :
Panjang 60 (enam puluh ) Meter dan Lebar 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Meter Dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : dengan tanah Tgk. Imum Daud Timur : dengan Jalan Ke Sungai Selatan : dengan Jalan Gudang KUD Barat : dengan Tanah Nurdin Adalah milik para Penggugat;
Luas : ± 2.250 m2 Utara : dengan tanah Tgk. Imum Daud Timur : dengan Jalan Ke Sungai Selatan : dengan Jalan Gudang KUD Barat : dengan Tanah Nurdin;
Dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan para Tergugat yang menguasai Objek sengketa secara melawan hukum telah menimbulkan kerugian moril bagi diri para Penggugat karena terhalang untuk memanfaatkan segala potensi Objek sengketa, hal mana bila dinilai dengan uang setara dan patut ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Subsider Apabila Pengadilan Negeri Suka Makmue berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex eaquo et bono) |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
