Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2026/PN Skm 1.CUT NABILA RIAVINOLA, S.H.
2.M. OFANS HASZ, S.H.
1.MUHIBBON Bin IBNU HAJI
2.AULIA SAPUTRA Bin ZAKARIA WAHAB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2026/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1731/L.1.29/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CUT NABILA RIAVINOLA, S.H.
2M. OFANS HASZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHIBBON Bin IBNU HAJI[Penahanan]
2AULIA SAPUTRA Bin ZAKARIA WAHAB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 atau setidaknya pada bulan Mei 2026, bertempat di depan Café Pinggir LautPantai Naga Permai, Desa Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa I Muhibbon turut serta melakukan tindak pidana bersama dengan  Terdakwa II Aulia Saputramelakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gramyang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026, Sdr. T Oslan (DPO) mengirim pesan whatsapp kepada Terdakwa I Muhibbon, yang isinya meminta Terdakwa I untuk mengambil sabu di Bireuen kemudian mengantarkannya kepada Sdr. Roll (Belum tertangkap), setelah Terdakwa I menyanggupi selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II Aulia Saputra untuk mengambil sabu di Bireuen dengan imbalan uang masing-masing sebesar Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan Terdakwa II menyetujui.
  • Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir dengan ciri-ciri mengunakan mobil Honda Jazz warna hitam, selanjutnya Saksi Rajches dan Saksi Rahmat Ridho Hidayat beserta Tim Satres Narkoba Nagan Raya langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, kemudian Saksi Rajches dan Saksi Rahmat Ridho Hidayat melihat satu unit mobil Jazz warna hitam BK 1452 QO (Plat tiruan) yang sedang berhenti di Pinggir Pantai, setelah didekati Terdakwa I menjadi panik dan membuang 1 (satu) bungkus plastik berisi 3 (tiga) paket sabu ke arah belakang mobil, mobil Jazz warna hitam BK 1452 QO,  melihat hal tersebut saksi Rajches segera mengambil dan mengamankan bungkusan plastik tersebut, selanjutnya kedua saksi Rajches dan Saksi Rahmat Ridho Hidayat melihat Terdakwa II hendak melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh Saksi Rajches dan Saksi Rahmat Ridho Hidayat, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil lalu di bagian belakang mobil Honda Jazz warna hitam BK 1452 QO (Plat tiruan) ditemukan barang-bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastik yang berisi 3 (tiga) paket narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut plastik serta lakban warna hitam, 2 (dua) unit telepon genggam merek OPPO, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Nagan Raya untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 38/LL-BB/60050/V/2026 yang dikeluarkan oleh PT.Pegadaian (Persero) Syariah Simpang Peut tanggal 07 Mei 2026 yang telah ditanda tangani Riztania Anggraini, S.Pi selaku petugas penimbang dengan kesimpulan bahwa 3 (tiga) paket diduga sabu terbungkus plastik klip bening berat kotor 299,80 gram dan berat bersih 290,32 gram dan sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 3856/ NFF / 2026 tanggal 9 Juni 2026, yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan Dr. Supiyani, M.Si dengan kesimpulan:  barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Muhibbon Bin Haji dan Aulia Saputra Bin Zakaria adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan Terdakwa I Muhibbon Bin Haji dan Terdakwa II Aulia Saputra Bin Zakaria sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 Huruf c Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana Jo. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidaknya pada bulan Mei 2026, bertempat di Pantai Naga Permai tepatnya di depan Café Pinggir Laut, Desa Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa I Muhibbon  turut serta melakukan tindak pidana bersama dengan  Terdakwa II Aulia Saputra melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir dengan ciri-ciri mengunakan mobil Honda Jazz warna hitam, selanjutnya Saksi Rajches dan Saksi Rahmat Ridho Hidayat beserta Tim Satres Narkoba Nagan Raya langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, kemudian Saksi Rajches dan Saksi Rahmat Ridho Hidayat melihat satu unit mobil Jazz warna hitam BK 1452 QO yang sedang berhenti di Pinggir Pantai, setelah didekati Terdakwa I menjadi panik dan membuang 1 (satu) bungkus plastic berisi 3 (tiga) paket sabu ke arah belakang mobil, mobil Jazz warna hitam BK 1452 QO,  melihat hal tersebut saksi Rajches segera mengambil dan mengamankan bungkusan plastik tersebut, selanjutnya kedua saksi Rajches dan Saksi Rahmat Ridho Hidayat melihat Terdakwa II hendak melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh Saksi Rajches dan Saksi Rahmat Ridho Hidayat, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil lalu di bagian belakang mobil Honda Jazz warna hitam BK 1452 QO ditemukan barang-bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastik yang berisi 3 (tiga) paket narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut plastik serta lakban warna hitam, 2 (dua) unit telepon genggam merek OPPO, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Nagan Raya untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 38/LL-BB/60050/V/2026 yang dikeluarkan oleh PT.Pegadaian (Persero) Syariah Simpang Peut tanggal 07 Mei 2026 yang telah ditanda tangani Riztania Anggraini, S.Pi selaku petugas penimbang dengan kesimpulan bahwa 3 (tiga) paket diduga sabu terbungkus plastik klip bening berat kotor 299,80 gram dan berat bersih 290,32 gram dan sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 3856/ NFF / 2026 tanggal 9 Juni 2026, yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. dengan kesimpulan :  barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Muhibbon Bin Haji dan Aulia Saputra Bin Zakaria adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------- Perbuatan Terdakwa I Muhibbon Bin Haji dan Terdakwa II Aulia Saputra Bin Zakaria sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Huruf c  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya