Berdasarkan Alasan-alasan tersebut diatas Pemohon Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar sudi kiranya menerima Permohonan Pemohon dan Memanggil Pemohon untuk didengar keterangan dipersidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menganti Nama Pemohon dari yang sebelumnya tertulis di Surat Pendaftaran Pergi Haji Atas Nama Jahariah Menjadi Ekatrya Hasibuan;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya untuk mencatat Perubahan Nama di Surat Pendaftaran Pergi Haji dari Jahariah menjadi Ekatrya Hasibuan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
|